Jakarta, BIZNEWS.ID - Perguruan Tinggi melalui Aktifitas Tri Dharma Perguruan Tinggi dapat melakukan fasilitasi Pelindungan dan Pengelolaan Warisan Budaya Daerah Sebagai Kekayaan Intelektual (KI) Komunal. Hal ini menjadi penting karena terjadi eksploitasi atas KI Komunal Daerah yang tidak sesuai dengan nilai, makna, identitas, dan /atau pranata sosial dalam Komunitas Asal. Selain itu permasalahan, yang muncul apakah ada sistem Pemanfaatan KI Komunal memberikan keuntungan Komunitas Asal, dan bagaimanakah masyarakat khususnya Perguruan Tinggi Ikut terlibat dalam advokasi atas permasalahan hukum terkait KI Komunal,karena mudahnya digital reproduction secara tanpa ijin Hal ini disampaikan Dr. Suyud Margono (Dekan dan Ketua Program Magister, Fakultas Hukum Univ. Mpu Tantular, Jakarta), setelah kegiatan program Studium Generale (Kuliah Umum), berjudul: “Peran Perguruan Tinggi Bagi Pelindungan dan Pengelolaan Warisan Budaya Sebagai Kekayaan Intelektual Komunal pada Jumat 8 Maret 2024.
Kegiatan Studium Generale (Kuliah Umum) ini dilakukan secara Hybrid, ini dikhususkan pada para mahasiswa yang sedang menempuh Mata Kuliah Hak Kekayaan Intelektual dan sedang menyusun Tugas Akhir, dihadiri lebih dari 150 Mahasiswa secara luring dan lebih dari 75 Mahasiswa secara daring, serta dihadiri oleh para Dosen baik dilingkungan Fakultas Hukum maupun Fakultas secara Program studi lainnya di Univ. Mpu Tantular, Jakarta, dengan Moderator Bpk. M. Amin Sholeh, SH., MH (Dosen Tetap - Fakultas Hukum Univ. Mpu Tantular, Jakarta).
Hadir sebagai undangan Sebagai Dekan Fakultas Teknik Ibu Ir. Retno Indriyati Kusuma Wardhani, MM., (Dekan Fakultas Teknik Fakultas Hukum Univ. Mpu Tantular, Jakarta)., menyampaikan bahwa aspek Kekayaan Intelektual ini menjadi penting bagi rumpun studi pada Fakultas Teknik, karena tidak sedikit dalam tugas akhir Mahasiswa menghasilkan karya maupun inovasi baru dalam masing-masing bidang, misalnya program aplikasi pada teknik informatika, inovasi mesin dan elektronika, sampai pada karya arsitektur, yang seharusnya juga mendaatkan pelidungan dan tidak saja dapat diterapkan pada industri namun berguna bagi masyarakat, dengan kepastian peindungan dapat membuat para sarjana menjadi lebih berpikir lebih maju (Kreatif dan inovatif), sehingga mendapatkan kehidupan yang lebih baik/meningkatkan taraf hidup.
Dr. Suyud Margono, menyampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2022 bahwa Kepemilikan Kekayaan Intelektual (KI) Komunal, dipegang oleh negara. Negara wajib menginventarisasi, menjaga, dan memelihara KI Komunalsehingga penting Integrasi Data KI Komunal, diantaranya dengan Rekordasi KI Komunal, yang dapat diajukan oleh 1. Komunitas Asal (Perkumpulan), 2. Pemerintah Pusat/ Daerah, pada gilirannya apabila terdapat komersialisasi KI Komunal diajukan dengan ijin dan dilaksanakan sesuai dengan nilai, makna, identitas, dan /atau pranata sosial dalam Komunitas Asal, pungkasnya.
LEAVE A REPLY