BisNews.id - KPAI adakan kegiatan Fokus Group Discussion (FGD) untuk menyikapi maraknya kekerasan pada satuan pendidikan di awal tahun 2024. Data pengaduan KPAI awal 2024 sudan mencapai 141 kasus, 35% diantaranya terjadi pada lingkungan satuan pendidikan. Hasil pengawasan menunjukkan kekerasan pada anak di satuan pendidikan cendrung dilakukan secara berklompok, akibat lemahnya deteksi dini terhadap tumbuhnya circle yang berpengaruh negatif. Akibat kekerasan anak pada satuan pendidikan mulai dari kesakitan fisik/psikis, trauma berkepanjangan, hingga kematian atau anak mengakhiri hidup. Data KPAI hingga awal 2024 terdapat 46 kasus anak mengakhiri hidup, 48% diantaranya terjadi pada satuan pendidikan atau anak korban masih memakai pakaian sekolah.
Hal ini harus disikapi serius, dengan bergerak serentak akhiri Kekerasan Pada Satuan Pendidikan.Upaya keras, masif, terstrukrur, aksi nyata, serta terukur dalam pencegahan dan penanganan kekerasan pada satuan pendidikan wajib dilakukan. Satuan pendidikan harus menyadari memiliki tugas dan fungsi perlindungan anak, selain tugas layanan pembelajaran. Kegiatan belajar mengajar akan mencapai output mutu dan kualitas unggul, jika didukung lingkungan yang aman, nyaman, ramah, serta menyenangkan.
Dalam FGD ini, hadir perwakilan kemendikbud diantaranya; irjend, dirjend paud dikdasmen, puspeka, Kementerian Agama, diantaranya; Direktur KSKK Madrasah, Direktur Pondok Pesantren dan madrasah Diniyah, Irjend. Selain itu hadir pemerintah daerah DKI Jakarta; dinas pendidikan dan kanwil kemenag. Selanjutnya dari organisasi profesi guru, hadir; persatuan guru Nahdlatul Ulama, Ikatan Guru Indonesia, Federasi Serikat Guru Indonesia, Forum Guru Muhammadiyah, Himpaudni, Ikatan Guru RA, Himpunan Guru BK Indonesia. Sedangkan dari perguruan tinggi, diantaranya; Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Indonesia, Universitas Muhammadiyah Jakarta, Universitas Negeri Jakarta.
Narasumber yang hadir pada kegiatan ini adalah Direktur SMA Kemendikbud RI, Dr. Jihad, Pakar Sosiologi Pendidikan, Dr. Ikhlasiah Dalimoenthe, M.Pd (UNJ), Praktisi Psikologi Klinis Anak, Dikdik Hardy, M.Psi., dan Dr. Fira Mubayinah, MH, Pakar Hukum Keluarga Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia.
FGD ini menghasilkan beberapa rekomendasi untuk ditindaklanjuti bersama, diantaranya;
(1) Komitmen Percepatan Tindak lanjut MoU Implementasi Permendikbud 46 tahun 2023, serta kebijakan terkait lainya oleh Kementerian/Lembaga, terutama ditingkat Daerah dan Satuan Pendidikan
(2) Mempercepat pembentukan Satgas Daerah dan tim PPKSP yang sesuai kriteria dan memiliki perspektif komitmen perlindungan anak.
(3) Meningkatan kompetensi SDM satgas, dan tim PPKSP;
(4) Memasifkan Edukasi dan Sosialisasi Regulasi, Program, dan Layanan kasus (Penanganan), hingga sistem rujukan;
(5) Mengaktifkan peran keluarga, peer group, satuan, media sosial dalam membangun sistem Perlindungan Anak demi kepentingan terbaik anak
(6) Perlu pendidikan dan pelatihan bagi guru terkait kompetensi dan skill perlindungan anak;
(7) Perlu kontrol media sosial agar ramah anak;
(8) Kelembagaan satuan pendidikan perlu penguatan layanan perlindungan anak berbasis referral system;
(9) Pelibatan dan pemberdayaan peran organisasi profesi guru;
(10) Rasio Guru BK pada satuan pendidikan harus proporsional, dan atau setiap guru diberikan penguatan kompetensi dasar psikologi dan konseling;
(11) Perlu Pelatihan disiplin positif untuk orang tua dan guru;
(12) Perlu Evaluasi berkala lintas K/L, Satgas Daerah, hingga Tim PPKSP terkait upaya bersama percegahan dan penanganan kekerasan pada satuan Pendidikan;
LEAVE A REPLY