Home Hukum Berhimpun Dalam Organisasi Profesi Jadi IKU Konsultan Kekayaan Intelektual

Berhimpun Dalam Organisasi Profesi Jadi IKU Konsultan Kekayaan Intelektual

0
SHARE
Berhimpun Dalam Organisasi Profesi Jadi IKU Konsultan Kekayaan Intelektual

Jakarta, BIZNEWS.ID - Kewajiban berhimpun dalam Organisasi Profesi (AKHKI) Sebagai Indikator Kinerja Utama (IKU) Konsultan Kekayaan Intelektual dan yang tidak mau berhimpun dalam Organisasi Profesi  oleh Majelis Pengawas akan menjadi catatan untuk dalam monitoring dan evaluasi kinerja Konsultan KI. Ketentuan wajib berhimpun dalam 1 (satu) wadah Organisasi Profesi sebagaimana Ketentuan Pasal 29 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 100 Tahun 2021 tentang Konsultan Kekayaan Intelektual (KI). Selain itu pentingnya Organisasi Profesi dalam rangka rekomendasi terhadap permintaaan perpanjangan ijin praktek Konsultan KI. 

Hal ini terkuak disampaikan oleh  Ir. Razilu, MSi  (Ketua Majelis Pengawas Konsultan Kekayaan Intelektual/ MPKKI),  sebagai Narasumber pada acara “Seminar Penguatan Konsultan Kekayaan Intelektual  dan Isu-Isu Terkini Kekayaan Intelektual” yang diselenggarakan  oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum RI  dan Majelis Pengawas Konsultan Kekayaan Intelektual Indonesia (MPKKI),  Rabu, 23 Oktober 2024 di Hotel Sahid Jaya, Jakarta yang dihadiri oleh peserta para Konsultan KI Terdaftar anggota Perkumpulan AKHKI.

Acara seremoni dibuka oleh Drs. Yasmon, MLS  (Direktur Kerjasama dan Edukasi), mewakili  Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual/ DJKI), Kementerian Hukum Republik Indonesia, dalam sambutannya menyampaikan disamping fungsi pembinaan terhadap Konsultan Intelektual juga sebagai mitra dalam pelayanan publik berupa registrasi dan rekordasi Kekayaan Intelektual. Dalam sambutannya menyampaikan sebaran yang tidak merata dari alamat praktek maupun  domisili Konsultan KI yang pada umumnya berada di kota Besar, lebih dari 75% berada di Jakarta, termasuk diwiilayah Botabek, khususnya Wilayah Bekasi (Jawa Barat), Wilayah Tangerang dan Tangerang Selatan (Banten).

Selain itu menhadirkan pembicara Mr. Oka Hiroyuki (JICA Expert) dengan paparan yang berjudul IP Protection for AI related Invention: Influence and Practices in Japan” Sementara Dr. Suyud Margono (Ketua Umum AKHKI) yang menjadi Moderator pada Sesi ke 1, secara terpisah menyampaikan  urgensi sistem pendataan Konsultan KI yang aktif tersinkron dengan sistem evaluasi kinerja Konsultan KI. Pengurus AKHKI yang hadir  Olga K. Santoso (Sekjen AKHKI), Maulitta Pramulasari (Bendahara AKHKI), dan Dr. Turman Panggabean (Penasehat AKHKI), beserta anggota MPKKI dari unsur Organisasi Profesi yaitu Dr. Heru Setiyono dan Dwi Anita Daruherdani. Selain  itu Konsultan KI sebagai Kuasa  juga telah berkontribusi dalam peningkatan pendapatan negara melalui PNBP. 

Menurut Dr. Suyud Margono, dengan telah dibentuknya MPKKI, bersama-sama dengan Organisasi Profesi  dan DJKI akan membentuk Tim Kerja  yang akan menyusun Standar Satuan Kredit Profesi (SKP), sehingga terlihat  kegiatan monitoring  dan evaluasi terhadap kinerja  Konsultan Kekayaan Intelektual tidak saja berbasis pada pengurusan (kuasa)  pendaftaran dan rekordasi termasuk melalui konsultasi, diseminasi merupakan ciri penting  Konsultan KI sebagai stakeholders sistem Kekayaan Intelektual Nasional, pungkasnya.