Jakarta, BIZNEWS.ID - Kewajiban berhimpun dalam Organisasi Profesi (AKHKI) Sebagai Indikator Kinerja Utama (IKU) Konsultan Kekayaan Intelektual dan yang tidak mau berhimpun dalam Organisasi Profesi oleh Majelis Pengawas akan menjadi catatan untuk dalam monitoring dan evaluasi kinerja Konsultan KI. Ketentuan wajib berhimpun dalam 1 (satu) wadah Organisasi Profesi sebagaimana Ketentuan Pasal 29 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 100 Tahun 2021 tentang Konsultan Kekayaan Intelektual (KI). Selain itu pentingnya Organisasi Profesi dalam rangka rekomendasi terhadap permintaaan perpanjangan ijin praktek Konsultan KI.
Hal ini terkuak disampaikan oleh Ir. Razilu, MSi (Ketua Majelis Pengawas Konsultan Kekayaan Intelektual/ MPKKI), sebagai Narasumber pada acara “Seminar Penguatan Konsultan Kekayaan Intelektual dan Isu-Isu Terkini Kekayaan Intelektual” yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum RI dan Majelis Pengawas Konsultan Kekayaan Intelektual Indonesia (MPKKI), Rabu, 23 Oktober 2024 di Hotel Sahid Jaya, Jakarta yang dihadiri oleh peserta para Konsultan KI Terdaftar anggota Perkumpulan AKHKI.
Acara seremoni dibuka oleh Drs. Yasmon, MLS (Direktur Kerjasama dan Edukasi), mewakili Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual/ DJKI), Kementerian Hukum Republik Indonesia, dalam sambutannya menyampaikan disamping fungsi pembinaan terhadap Konsultan Intelektual juga sebagai mitra dalam pelayanan publik berupa registrasi dan rekordasi Kekayaan Intelektual. Dalam sambutannya menyampaikan sebaran yang tidak merata dari alamat praktek maupun domisili Konsultan KI yang pada umumnya berada di kota Besar, lebih dari 75% berada di Jakarta, termasuk diwiilayah Botabek, khususnya Wilayah Bekasi (Jawa Barat), Wilayah Tangerang dan Tangerang Selatan (Banten).
Selain itu menhadirkan pembicara Mr. Oka Hiroyuki (JICA Expert) dengan paparan yang berjudul IP Protection for AI related Invention: Influence and Practices in Japan” Sementara Dr. Suyud Margono (Ketua Umum AKHKI) yang menjadi Moderator pada Sesi ke 1, secara terpisah menyampaikan urgensi sistem pendataan Konsultan KI yang aktif tersinkron dengan sistem evaluasi kinerja Konsultan KI. Pengurus AKHKI yang hadir Olga K. Santoso (Sekjen AKHKI), Maulitta Pramulasari (Bendahara AKHKI), dan Dr. Turman Panggabean (Penasehat AKHKI), beserta anggota MPKKI dari unsur Organisasi Profesi yaitu Dr. Heru Setiyono dan Dwi Anita Daruherdani. Selain itu Konsultan KI sebagai Kuasa juga telah berkontribusi dalam peningkatan pendapatan negara melalui PNBP.
Menurut Dr. Suyud Margono, dengan telah dibentuknya MPKKI, bersama-sama dengan Organisasi Profesi dan DJKI akan membentuk Tim Kerja yang akan menyusun Standar Satuan Kredit Profesi (SKP), sehingga terlihat kegiatan monitoring dan evaluasi terhadap kinerja Konsultan Kekayaan Intelektual tidak saja berbasis pada pengurusan (kuasa) pendaftaran dan rekordasi termasuk melalui konsultasi, diseminasi merupakan ciri penting Konsultan KI sebagai stakeholders sistem Kekayaan Intelektual Nasional, pungkasnya.
LEAVE A REPLY