Jakarta, BIZNEWS.ID - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menilai Undang-Undang (UU) Pemilu, UU Pilkada, dan UU Pilpres yang ada saat ini masih sangat relevan dijadikan dasar untuk melaksanakan pemilihan legislatif, kepala daerah serta presiden dan wakil presiden. Apalagi UU mengenai ketiga aturan tersebut, ada yang baru pertama kali dimanfaatkan.
Oleh sebab itu, dia meminta untuk menunda atau membatalkan pembahasan perubahan terhadap UU "Kepemiluan" meliputi Undang-Undang Pemilihan Presiden, Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Kepala Daerah. Guspardi beranggapan saat ini, masih dalam kondisi pandemi Covid-19, sangat dibatasi pertemuan secara fisik dan lebih banyak dalam bentuk virtual sehingga tidak efektif melakukan berbagai pembahasan Undang-Undang.
Gagasan ini disampaikan Guspardi setelah menghadiri dan melakukan diskusi terbatas dengan tokoh, pemerhati dan elemen masyarakat dengan judul 'Mau Dibawa Kemana RUU Pemilu Dalam Kondisi Pandemi'.
"Lebih elok rasanya saat ini kita memikirkan bagaimana mengatasi pandemi dan dampak ekonominya, hingga meningkatkan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya kedisiplinan guna mencegah Covid-19, ketimbang kita merubah lagi UU Pemilu ini," papar Guspardi dalam rilisnya yang diterima Parlementaria, Sabtu (23/1/2021).
Berdasarkan laporan dari Gugus Tugas, pandemi Covid-19 makin parah terutama dikawasan pulau Jawa dan Bali, sehingga pemerintah kembali memperpanjang Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Kasus harian positif Covid-19 di Indonesia kembali mencetak rekor, tercatat sampai (21/1) pasien terkonfirmasi sudah mencapai 951.651 dan pasien meninggal berjumlah 27.203. Sekaligus menempatkan Indonesia pada peringkat 3 negara dengan kasus positif tertinggi di Asia.
Melihat dan mengamati kondisi pandemi covid19 yang makin rawan dan parah tentu akan lebih baik energi kita ditumpahkan untuk bagaimana agar masyarakat terhindar dari wabah yang sudah hampir satu tahun melanda negara kita. "Jadi lebih baik fokus pada penanganan pandemi Covid-19 dan mengutamakan keselamatan masyarakat," tutur Guspardi. Demikian dpr.go.id
Headline
LEAVE A REPLY