Home Nasional Canangkan GNWU, Kini Wakaf Jadi Lebih Luas dan Modern

Canangkan GNWU, Kini Wakaf Jadi Lebih Luas dan Modern

0
SHARE

Jakarta, BIZNEWS.ID - Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) yang akan dicanangkan oleh Presiden menandai dimulainya transformasi pelaksanaan wakaf yang lebih luas dan modern. Hal tersebut ditandai dengan dua transformasi utama yaitu terkait jenis wakaf dan pembenahan tata kelola wakaf.

“Pertama, sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf, harta benda wakaf diperluas tidak hanya benda tidak bergerak seperti tanah dan bangunan, tetapi juga meliputi benda bergerak berupa uang dan benda bergerak selain uang seperti kendaraan, mesin, logam mulia, dan surat berharga syariah,” tutur Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin pada acara Peluncuran Gerakan Nasional Wakaf Uang dan Brand Ekonomi Syariah yang diselenggarakan secara virtual, Senin (25/01/2021).

“Kedua, pembenahan tata kelola pemangku kepentingan wakaf benda bergerak yang dalam kesempatan ini dimulai dengan pembenahan tata kelola wakaf uang sebagai salah satu bentuk wakaf produktif. Pembenahan tata kelola ini diinisiasi oleh KNEKS dan Badan Wakaf Indonesia (BWI),” lanjutnya.

Sebagai awal pembenahan, Bank Syariah Mandiri akan bertindak sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKSPWU) dan Mandiri Manajemen Investasi sebagai pengelola dana wakaf yang Produknya dinamakan ‘Wakaf Uang Berkah Umat’.

“Pembenahan pengelolaan wakaf uang yang lebih profesional dan modern diharapkan akan mendorong pengerahan secara serentak sumber daya ekonomi yang dapat digunakan mendorong investasi dan kegiatan ekonomi di masyarakat,” tegas Wapres.

Di sisi lain, mengingat wakaf biasanya dilakukan oleh mereka yang mapan secara sosial dan ekonomi, maka pengelolaan wakaf yang profesional diharapkan akan menarik minat pewakaf (wakif) kelas menengah atas seperti korporasi, individu pemilik aset besar, sosialita, dan tidak ketinggalan para milenial.

“Dengan semakin banyak masyarakat ikut berpartisipasi dalam kegiatan wakaf, diharapkan dapat dikembangkan berbagai program dan kegiatan untuk memberdayakan masyarakat termasuk umat. Dengan demikian, dapat membantu meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat sehingga berdampak pada menurunnya kemiskinan dan ketimpangan,” urai Wapres.

“Pengelolaan wakaf uang perlu didukung dengan diperbanyaknya kanal-kanal penerimaan wakaf uang, terutama dengan mengaktifkan peran Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS –PWU), yaitu bank-bank syariah dan lembaga keuangan mikro syariah. Lembaga keuangan mikro syariah ini dapat digunakan sebagai tempat penerimaan wakaf uang berbasis masyarakat. Sehingga, keberadaan dan peran aktif lembaga keuangan mikro syariah harus menyebar merata untuk melayani masyarakat yang ingin berwakaf di seluruh Indonesia,” jelasnya.

BWI Profesional

Badan Wakaf Indonesia (BWI) memperkirakan potensi wakaf uang Indonesia dapat mencapai Rp. 180 triliun per tahun. Agar potensi tersebut dapat memberikan nilai manfaat lebih banyak, khususnya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, transformasi pengelolaan wakaf uang memerlukan nazir (penerima dan pengelola wakaf) yang kompeten dan berkualitas.

“Para nazir harus distandardisasi dengan uji kompetensi sebagai nazir wakaf uang,” pesan Wapres K.H. Ma’ruf Amin.

Lebih jauh, Wapres menuturkan bahwa para nazir juga harus amanah dalam menjaga kepercayaan dari para wakif, sekaligus harus memiliki komite investasi yang dapat memutuskan investasi yang aman dan menguntungkan dalam pengelolaan wakaf uang.

“Saya juga ingin berpesan kepada Badan Wakaf Indonesia (BWI), untuk terus melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) dan para nazir. Saya berharap, BWI agar lebih memposisikan diri sebagai regulator pelaksanaan wakaf di Indonesia,” pesannya.

Di samping itu, menurut Wapres, pengelolaan wakaf uang juga memerlukan dukungan kerjasama dengan para manajer investasi yang mampu menginvestasikan wakaf uang dalam portofolio investasi yang aman, mendatangkan keuntungan atau imbal hasil yang optimal, serta memberikan dampak peningkatan pada pembangunan ekonomi secara nyata bagi bangsa Indonesia.

“Upaya-upaya pengelolaan wakaf uang yang sudah ada perlu terus dikembangkan. Selain dengan terus melakukan inovasi bentuk-bentuk pengelolaan wakaf uang, adaptasi teknologi digital dalam pengelolaan wakaf uang juga perlu dipercepat,” himbaunya.

Wapres menambahkan, penyediaan aplikasi yang memudahkan pembayaran wakaf uang, kemudahan berakad wakaf, kemudahan untuk mendapatkan informasi investasi dan imbal hasil wakaf, serta kemudahan mendapatkan informasi bentuk penyaluran dan penerima manfaat wakaf (mauquf alaih), semuanya harus dapat difasilitasi dengan aplikasi pada perangkat digital (gadget) yang ada dalam genggaman para wakif.

“Dalam mengoptimalkan pengelolaan wakaf uang juga tidak kalah pentingnya adalah peran para ulama, ustad, mubaligh dan para kyai untuk mensosialisasikan praktek wakaf uang, baik dalam tabligh akbar, majelis taklim, khutbah jumat atau berbagai sarana dakwah dan berbagai media komunikasi lainnya agar informasi dan pesan tentang wakaf uang sampai kepada umat,” pesannya.

Hingga pada akhirnya, kata Wapres, pengelolaan wakaf uang yang optimal juga akan mendorong pencapaian Indonesia sebagai negara dengan keunggulan (flagship) dalam pengelolaan Keuangan Sosial Islam, yang akhirnya akan menjadi bagian dari pencapaian Indonesia pada tahun 2024 sebagai pusat pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di dunia.

“Sudah saatnya sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia, dan dikenal sebagai negara dengan penduduk yang paling dermawan, Indonesia dapat memberikan contoh praktik pengelolaan wakaf yang bersifat produktif, yang dapat memberikan nilai manfaat lebih banyak, khususnya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” harapnya penuh optimis.

Dalam kesempatan ini, Wapres mengajak semua komponen masyarakat untuk ikut berwakaf uang. “Jadikan wakaf uang sebagai sarana kita untuk berbagi dan sarana untuk mendorong kebangkitan ekonomi nasional. Saya juga mengucapkan terima kasih kepada para pelaksana wakaf yang hadir pada acara ini,” pungkasnya. Demikian Kominfo.go.id