BIZNEWS.ID - Kesepakatan akhir antara Indonesia dan Amerika Serikat yang menetapkan tarif 19 persen bagi barang Indonesia yang masuk ke pasar AS—turun dari ancaman sebelumnya sebesar 32 persen—langsung disambut optimis oleh pemerintah. Narasi yang muncul relatif seragam: Indonesia berhasil menurunkan tekanan tarif dan menjaga daya saing ekspor. Namun, siapa sebenarnya yang lebih diuntungkan dari kesepakatan ini?
Jawaban sesungguhnya ternyata tidak sederhana, dan tentu juga tidak kontras menang atau kalah. Jika kita cermati lebih detail, ternyata kesepakatan tersebut mencerminkan dinamika negosiasi yang asimetris. Di satu pihak, Indonesia telah memperoleh perlindungan dari skenario terburuk, sementara Amerika Serikat tetap mampu mempertahankan posisi strategis yang lebih kuat dalam struktur perdagangan internasional.
Dari perspektif jangka pendek, pemerintah Indonesia memang memiliki justifikasi kuat untuk merasa lega. Ancaman tarif 32 persen memang berpotensi menjadi pukulan berat bagi sektor ekspor, terutama industri padat karya seperti tekstil, alas kaki, furnitur, dan produk manufaktur ringan yang sangat bergantung pada pasar Amerika. Tarif setinggi itu hampir pasti akan menggerus margin para eksportir, meningkatkan harga jual di pasar tujuan, dan mendorong pembeli AS untuk mencari alternatif dari negara lain seperti Vietnam atau Meksiko.
Dalam konteks itu, penurunan dari 32 persen menjadi 19 persen dapat dipahami sebagai kemenangan defensif. Indonesia tidak sepenuhnya berhasil menghapus hambatan tarif, tetapi bisa menghindari kerusakan ekonomi yang lebih dalam. Stabilitas akses pasar menjadi faktor penting, terutama ketika ekonomi global sedang menghadapi tren proteksionisme baru.
Namun, jika melihat struktur kesepakatan secara lebih mendalam, gambaran yang muncul menjadi lebih kompleks. Amerika Serikat masih mempertahankan tarif terhadap produk Indonesia, sementara beberapa laporan masih menunjukkan bahwa Indonesia membuka akses pasar lebih luas bagi produk AS, bahkan dengan tarif yang jauh lebih rendah untuk beberapa kategori. Dari sini terlihat bahwa kondisi ini menciptakan relasi yang tidak sepenuhnya simetris.
Dalam teori perdagangan internasional, pihak yang masih mempertahankan tarif memiliki keuntungan strategis, karena tetap melindungi industri domestiknya. Sementara itu, pihak yang menurunkan tarif secara signifikan membuka ruang kompetisi yang lebih besar di pasar dalam negeri. Artinya, meskipun Indonesia mendapatkan kepastian akses, Amerika Serikat tetap memegang kontrol struktural terhadap arus perdagangan.
Selain itu, faktor ukuran ekonomi turut menentukan keseimbangan keuntungan. Sebagai negara dengan skala ekonomi terbesar dunia, dan dengan daya beli konsumen yang sangat besar, pasar AS memiliki daya tarik yang sangat sulit ditandingi. Banyak negara, termasuk Indonesia, membutuhkan akses ke pasar tersebut untuk menjaga pertumbuhan ekspor. Sebaliknya, ketergantungan AS terhadap pasar Indonesia relatif lebih kecil. Dalam kondisi seperti ini, posisi tawar secara alami cenderung berpihak pada Amerika.
Dari perspektif yang beda, serta-merta menyimpulkan bahwa Indonesia “kalah”, juga kurang sepenuhnya tepat. Dalam diplomasi ekonomi modern, keberhasilan sering kali diukur dari kemampuan mengelola risiko, bukan sekadar memperoleh kemenangan absolut. Dengan menurunkan tarif menjadi 19 persen, setidaknya Indonesia mampu mempertahankan keberlangsungan ekspor, sekaligus menghindari gejolak besar di sektor padat karya yang sensitif terhadap perubahan pasar global.
Pertanyaan yang lebih menentukan justru terletak pada horizon jangka panjang. Apakah kesepakatan ini akan memperkuat posisi Indonesia dalam rangkaian rantai pasok global, atau justru malah mengunci Indonesia dalam peran sebagai eksportir produk bernilai tambah rendah yang tetap menghadapi hambatan tarif? Jika Indonesia hanya memanfaatkan kesepakatan ini untuk menjaga status quo, maka keuntungan struktural kemungkinan akan tetap berada di pihak Amerika Serikat.
Sebaliknya, jika pemerintah mampu menggunakan stabilitas akses pasar ini untuk menarik investasi asing, meningkatkan kapasitas manufaktur, dan mendorong ekspor produk bernilai tambah tinggi, maka tarif 19 persen bisa menjadi pijakan strategis untuk naik kelas dalam perdagangan global. Kepastian tarif sering kali menjadi faktor penting bagi investor dalam menentukan lokasi produksi.
Dengan demikian, kesepakatan ini sebaiknya dilihat sebagai ruang peluang, sekaligus juga ujian strategi. Amerika Serikat mungkin akan memperoleh keuntungan struktural yang lebih besar dalam konfigurasi saat ini, tetapi Indonesia masih memiliki peluang besar untuk membalikkan keseimbangan melalui kebijakan domestik yang tepat.
Akhirnya, tarif 19 persen sesungguhnya bukanlah garis finish, melainkan justru sebagai titik awal. Siapa yang benar-benar menang bukan akan ditentukan oleh angka tarif itu sendiri, tetapi oleh kemampuan masing-masing negara dalam memanfaatkan ruang yang diciptakan oleh kesepakatan tersebut.
Oleh: Hery Nugroho, ekonom pada Swasaba Research Initiative (SRI) Yogyakarta.



















LEAVE A REPLY