
Keterangan Gambar : Ilustrasi
BIZNEWS.ID - PENETAPAN target penerimaan pajak Kanwil Wajib Pajak Besar (Large Tax Office-LTO) sebesar Rp 688,7 triliun pada 2026 sontak memunculkan tanda tanya besar. Angka tersebut setara dengan 29,21 persen dari target penerimaan pajak nasional sebesar Rp 2.357,7 triliun. Anehnya, target LTO 2026 ini justru lebih rendah dibanding target tahun sebelumnya yang mencapai Rp 734,71 triliun. Sepintas, kebijakan ini terlihat seperti anomali. Di mana ketika kebutuhan penerimaan negara tetap tinggi, mengapa kontribusi kelompok pembayar pajak terbesar justru diturunkan?
Pertanyaan ini tentu sangat relevan, karena LTO bukanlah segmen biasa. Basis wajib pajak LTO terdiri dari perusahaan besar, BUMN strategis, korporasi multinasional, serta sektor-sektor yang selama ini menjadi tulang punggung penerimaan negara. Secara historis, kelompok ini menyumbang sekitar seperempat hingga sepertiga penerimaan pajak nasional. Artinya, setiap terjadi perubahan target pada LTO hampir selalu mencerminkan perubahan cara pandang pemerintah terhadap kondisi ekonomi.
Di luar alasan teknis seperti stabilisasi sistem administrasi atau perubahan strategi pengawasan, penurunan target LTO kemungkinan besar merupakan sinyal diam-diam bahwa pemerintah memasang premi risiko makroekonomi yang tidak kecil.
Pertama, penyesuaian target ini bisa dimaknai sebagai pengakuan implisit bahwa pertumbuhan laba korporasi tidak lagi sekuat beberapa tahun terakhir. Periode windfall dari lonjakan harga komoditas global tampaknya telah berlalu. Normalisasi harga batubara, CPO, maupun mineral berpotensi menekan margin keuntungan perusahaan besar yang selama ini menjadi kontributor utama PPh Badan. Dalam kondisi seperti itu, menaikkan target penerimaan dari korporasi justru akan berisiko menciptakan asumsi fiskal yang terlalu optimistis.
Kedua, risiko eksternal global yang masih terus membayangi. Perlambatan ekonomi dunia, ketidakpastian arah suku bunga global, hingga kerentanan arus modal asing membuat sektor korporasi besar menjadi lebih ringkih. Perusahaan ekspor, misalnya, sangat sensitif terhadap pelemahan permintaan global, sementara sektor keuangan menghadapi tekanan biaya dana yang lebih tinggi. Jika pemerintah memilih menurunkan target LTO, bisa jadi karena sedang mengantisipasi dinamika global yang kurang kondusif terhadap profitabilitas perusahaan.
Ketiga, data mikro yang dimiliki otoritas pajak sering kali lebih cepat mencerminkan perubahan siklus ekonomi dibanding statistik makro yang dipublikasikan secara luas. Laporan pajak, tren pembayaran, hingga pola arus kas korporasi dapat memberikan sinyal dini tentang perlambatan aktivitas bisnis. Dengan kata lain, revisi target mungkin menunjukkan bahwa pemerintah telah melihat tanda-tanda pelemahan lebih dini dari yang terlihat di permukaan.
Langkah tersebut juga dapat dibaca sebagai upaya menghindari kebijakan fiskal yang pro-siklus (pro-cyclical). Dalam situasi ekonomi yang berpotensi melambat, tekanan pajak yang terlalu agresif terhadap perusahaan besar justru bisa memperburuk kondisi. Beban fiskal tambahan dapat mendorong perusahaan menahan investasi, mengurangi 2 ekspansi, atau bahkan melakukan efisiensi tenaga kerja. Dengan menyesuaikan target tersebut, tampaknya pemerintah berusaha menjaga keseimbangan antara kebutuhan penerimaan negara dan stabilitas dunia usaha.
Namun demikian, penurunan target LTO juga memunculkan pertanyaan lanjutan. Jika kontribusi wajib pajak besar berkurang, sementara target nasional tetap tinggi, secara matematis pasti akan terjadi pergeseran, kepada siapa beban pajak akan digeser?
Kemungkinan besar penurunan target LTO tersebut akan dikompensasikan atau dialihkan ke basis pajak yang lebih luas. Wajib pajak menengah, sektor konsumsi melalui PPN, serta intensifikasi pengawasan pada ekonomi digital dapat menjadi sumber tambahan penerimaan. Strategi ini mencerminkan pergeseran dari pendekatan berbasis konsentrasi—yang terlalu bergantung pada segelintir pembayar besar—menuju perluasan basis pajak yang lebih merata.
Di sisi lain, perubahan ini juga membawa implikasi politis. Menurunkan target LTO dapat dimaknai sebagai sinyalemen bahwa pemerintah ingin menjaga sentimen investasi. Dalam situasi global yang penuh ketidakpastian, tekanan pajak berlebihan terhadap korporasi besar berpotensi menciptakan persepsi negatif bagi investor. Dengan kata lain, kebijakan ini mungkin merupakan kompromi antara menjaga penerimaan negara dan mempertahankan daya tarik investasi.
Demikianlah, angka target pajak bukan sekadar statistik fiskal. Ia adalah bahasa teknokratik yang sering kali menyimpan pesan strategis. Penurunan target LTO bukan sekadar tata kelola administrasi pajak, melainkan menjadi indikasi kuat bahwa pemerintah sedang membaca risiko ekonomi dengan lebih hati-hati. Pertanyaannya bukan lagi apakah kebijakan ini menjadi anomali, melainkan lebih pada apakah publik dan pelaku pasar mampu menangkap sinyal yang tersirat. Bahwa di balik optimisme target nasional, ada kewaspadaan terhadap bayang-bayang perlambatan yang kini mulai terasa gejalanya. ***
Oleh : Hery Nugroho, ekonom pada Swasaba Research Initiative (SRI) Yogyakarta



















LEAVE A REPLY