BIZNEWS.ID - Dalam perdebatan kebijakan ekonomi, ada satu istilah yang jarang muncul di ruang publik tetapi diam-diam menjadi perhatian pasar keuangan, yaitu fiscal dominance. Istilah ini merujuk pada kondisi ketika kebijakan moneter—yang seharusnya menjaga stabilitas inflasi dan nilai tukar—mulai tunduk dan dikalahkan oleh kebutuhan pragmatis fiskal pemerintah untuk membiayai defisit. Pertanyaan bagi Indonesia saat ini bukannya apakah risiko seperti itu masih ada, melainkan seberapa dekat itu bergerak ke arah sana.
Selama dua dekade terakhir, Indonesia membangun reputasi sebagai negara dengan disiplin fiskal yang relatif kuat. Rasio utang pemerintah terhadap PDB masih berada di kisaran sekitar 39–40 persen, jauh lebih rendah dibanding banyak negara maju yang melampaui 80 persen atau bahkan 100 persen. Aturan defisit maksimal tiga persen PDB juga menjadi jangkar kredibilitas fiskal, meskipun sempat dilonggarkan selama pandemi. Dari permukaan semua terlihat aman dan kondusif.
Namun, dinamika yang terjadi di bawah permukaan sebenarnya menunjukkan beberapa sinyal peringatan awal. Pertama, beban bunga utang yang terus meningkat. Dalam beberapa tahun terakhir, pembayaran bunga dalam APBN naik dengan signifikan seiring kenaikan suku bunga global dan akumulasi penerbitan surat utang selama pandemi.
Pos pembayaran bunga kini menjadi salah satu komponen belanja yang tumbuh paling cepat. Jika tren ini berlanjut, ruang fiskal untuk belanja produktif—seperti infrastruktur, pendidikan, atau kesehatan—akan semakin tertekan. Di sinilah risiko mulai muncul, pemerintah memiliki insentif kuat untuk menginginkan suku bunga rendah, bahkan jika kondisi inflasi tidak sepenuhnya mendukung. Kedua, struktur penerimaan negara yang masih lemah. Tax ratio Indonesia masih berkisar sekitar 10–11 persen dari PDB, jauh di bawah rata-rata negara berkembang lain yang dapat mencapai 15–20 persen. Artinya, setiap ekspansi fiskal cenderung akan bergantung pada pembiayaan dari utang, bukan dari peningkatan penerimaan.
Ketergantungan ini memang tidak selalu berbahaya, tetapi menjadi masalah ketika biaya pinjaman meningkat atau pasar obligasi mulai menuntut premi risiko lebih tinggi. Ketiga, preseden kebijakan selama pandemi. Ketika ekonomi global runtuh akibat Covid19, bank sentral dan pemerintah bekerja sama melalui skema burden sharing—bank sentral membeli surat utang negara dalam skala besar untuk membantu pembiayaan defisit. Kebijakan ini efektif dalam situasi krisis dan berhasil menjaga stabilitas ekonomi.
Namun, preseden tersebut menciptakan ekspektasi baru: jika fiskal kembali tertekan, apakah bank sentral akan kembali turun tangan? Ekspektasi semacam ini dapat menjadi pintu masuk menuju fiscal dominance jika tidak dikelola dengan hati-hati. Meski demikian, penting untuk menegaskan bahwa Indonesia belum berada dalam kondisi dominasi fiskal. Pasar obligasi domestik masih cukup dalam, investor domestik memainkan peran besar dalam menyerap surat utang negara, dan independensi bank sentral secara umum masih dihormati. Inflasi juga relatif terkendali dibanding periode krisis masa lalu. Namun, risiko bukanlah sesuatu yang muncul secara tiba-tiba; ia berkembang perlahan melalui akumulasi keputusan kebijakan. 2
Di titik ini muncul pertanyaan sensitif, yaitu kapan mencetak uang (monetisasi defisit) justru menjadi pilihan yang rasional? Jawabnya bukan “tidak pernah”. Dalam teori ekonomi modern, monetisasi defisit dapat menjadi alat yang sah dalam kondisi ekstrem. Misalnya, ketika ekonomi mengalami kontraksi tajam seperti pandemi, permintaan runtuh, dan inflasi sangat rendah.
Dalam situasi tersebut, pembiayaan langsung oleh bank sentral dapat membantu memulihkan ekonomi tanpa memicu tekanan inflasi besar. Monetisasi juga dapat dibenarkan ketika pasar obligasi mengalami disfungsi—misalnya yield melonjak tajam akibat panic selling—sehingga bank sentral perlu bertindak sebagai pembeli terakhir untuk menjaga stabilitas sistem keuangan. Namun, kondisi Indonesia saat ini berbeda. Inflasi global belum sepenuhnya stabil, suku bunga internasional masih relatif tinggi, dan arus modal ke negara berkembang sangat sensitif terhadap persepsi risiko.
Dalam konteks seperti ini, monetisasi defisit dapat memicu reaksi berantai: pelemahan rupiah, capital outflow, inflasi impor, hingga kenaikan yield obligasi yang justru meningkatkan biaya utang pemerintah. Apa yang tampak sebagai solusi cepat bisa berubah menjadi masalah baru. Indonesia saat ini belum berada di tepi jurang, meski tanda-tanda awal sudah terlihat. Pilihan kebijakan dalam beberapa tahun ke depan—terutama terkait reformasi penerimaan negara dan kualitas belanja—akan menentukan apakah negara ini tetap menjaga keseimbangan antara fiskal dan moneter, atau perlahan melangkah menuju wilayah abu-abu, di mana stabilitas ekonomi menjadi taruhan utama.
Oleh: Hery Nugroho, ekonom pada Swasaba Research Initiative (SRI) Yogyakarta



















LEAVE A REPLY