Home Ekonomi YLKI : Jangan Ragu Naikkan Cukai Rokok

YLKI : Jangan Ragu Naikkan Cukai Rokok

0
SHARE
YLKI : Jangan Ragu Naikkan Cukai Rokok

Jakarta, BIZNEWS.ID - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani tidak ragu untuk menaikkan cukai rokok pada 2021. Menurut mereka, kenaikan cukai sangat positif dari aspek pertumbuhan ekonomi dan kesehatan masyarakat.

Sebab, YLKI menilai, aktivitas merokok di masa pandemi ini menjadi sangat rawan dan high risk. "Bisa menjadi trigger untuk konsumen terinfeksi Covid-19," kata Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat, 23 Oktober 2020.

Beberapa waktu lalu, Ketua Umum Persatuan Dokter Paru Indonesia (PDPI) Agus Dwi Susanto juga telah memberi penjelasan soal ini. Keterangan ini disampaikan langsung dalam dialog di Media Center Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Jakarta, Rabu, 12 Agustus 2020.

Menurut dia, banyak studi yang telah dilakukan menunjukkan potensi perokok terjangkit Covid-19 bisa dua sampai tiga kali lebih tinggi dari yang bukan perokok. Ini disebabkan oleh jumlah reseptor ACE 2 atau tempat duduknya SARS-Cov-2 di saluran pernapasan para perokok lebih banyak dari non-perokok.

Agus menyatakan penyebab selanjutnya adalah asap rokok yang dihasilkan oleh perokok dapat menurunkan imunitas tubuh, terutama pada imunitas saluran pernapasan. Padahal diketahui bahwa sistem imunitas penting sekali dalam berperan menghambat terjadinya infeksi virus dan bakteri.

Selain itu, Agus mengatakan, penyebab lain adalah menyangkut komordibitas. Orang-orang yang memiliki penyakit komorbid seperti jantung, hipertensi, dan diabetes diketahui berpotensi lebih besar untuk terjangkit Covid-19. Merokok dapat meningkatkan potensi komorbid yang lebih banyak sehingga potensi tertular atau terinfeksi Covid-19 lebih besar.

Di sisi lain, sebelumnya sudah beredar kabar kenaikan cukai rokok tahun 2021. Tapi, sejauh ini belum ada kepastian dari Kementerian Keuangan. “Pemerintah tentunya sangat berhati-hati dalam merumuskan kebijakan tarif,” kata Direktur Jenderal Bea Cukai Kemenkeu Heru Pambudi pada 19 Oktober 2020.

Terakhir, pemerintah mengumumkan kenaikan cukai rokok pada September 2019. Saat itu, cukai naik hingga 23 persen. Kenaikan ini lebih tinggi dari sebelumnya karena pada 2019 tidak ada kenaikan cukai.

Lebih lanjut, Tulus membantah asumsi kenaikan cukai rokok akan memperlambat ekonomi. Sebab, kenaikan cukai justru dinilai akan menjadi stimulus bagi ekonomi. "Masyarakat akan mengalokasikan belanja untuk kebutuhan yang lebih urgen," kata dia.

Selain itu, YLKI juga menampik akan terjadinya PHK buruh, isu yang selalu muncul setiap kenaikan cukai rokok. Sebab, kata dia, faktor PHK lebih karena faktor mekanisasi dan rendahnya penyerapan tembakau lokal akibat tingginya impor. Demikian Tempo.co


Photo : googe image