Home Ekonomi UU HKPD Atur Langkah Seirama Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah

UU HKPD Atur Langkah Seirama Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah

0
SHARE
UU HKPD Atur Langkah Seirama Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah

Jakarta, BIZNEWS.ID - Pengaturan dalam Undang-undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) akan memberikan kemampuan kepada pemerintah daerah untuk berkinerja lebih optimal dalam memberikan layanan publik. Secara sinergis pemda juga diharapkan akan memiliki derap langkah yang seirama dengan pemerintah pusat untuk pencapaian tujuan bernegara. Hal ini sekaligus menjadi manifestasi dari asas gotong-royong antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk kemakmuran rakyat.


Dari sisi perpajakan daerah, UU HKPD mengatur mengenai penguatan sistem Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) melalui restrukturisasi dan konsolidasi jenis PDRD, pemberian sumber-sumber perpajakan daerah yang baru, dan penyederhanaan jenis retribusi daerah.


“Rasio dari pajak daerah dan retribusi daerah terhadap PDRD juga di dalam tren yang baik yaitu sekitar 1,2-1,3%. Meskipun kinerjanya banyak yang bisa kita angkat secara positif, namun ada beberapa yang terus kita perhatikan yang menjadi tantangan-tantangan kita kedepan. Tax ratio di tingkat lokal masih relatif rendah,” ungkap Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara saat memberikan penjelasan pada acara Sosialisasi UU HKPD di Griya Agung Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Kamis (17/03) seperti dikutip Kemenkeu.go.id.


UU ini juga membuka adanya opsi retribusi tambahan, termasuk retribusi pengendalian perkebunan terkait sawit yang akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah untuk menyesuaikan dengan dinamika di daerah, namun tetap menjaga stabilitas perekonomian.


Bersamaan dengan peningkatan kapasitas fiskal tersebut, UU HKPD juga mengamanatkan berbagai upaya dan dukungan perbaikan pengelolaan keuangan di daerah, seperti simplifikasi program/kegiatan dan pengaturan mandatory spending. Beberapa pengaturan dalam UU HKPD tersebut akan menantang bagi beberapa daerah, karena akan terjadi perubahan perilaku belanja.


Dari sisi skema pembiayaan, UU HKPD mendorong penggunaan creative financing untuk akselerasi pembangunan di daerah. Adapun UU HKPD tidak hanya mengartikan creative financing sebagai pembiayaan berbentuk utang, namun juga mendorong bentuk lain yang berbasis sinergi pendanaan dan kerjasama dengan pihak swasta, BUMN, BUMD, ataupun antar-pemda. Selain itu, UU HKPD juga membuka adanya opsi bagi daerah yang berkapasitas fiskal tinggi dan telah memenuhi layanan publiknya dengan baik untuk membentuk Dana Abadi Daerah untuk kemanfaatan lintas generasi.


Penyelarasan kebijakan fiskal pusat dan daerah menjadi salah satu poin penting dalam UU HKPD, kebijakan penetapan batas kumulatif defisit dan pembiayaan utang Daerah, pengendalian dalam kondisi darurat, serta sinergi bagan akun standar. Pelaksanaan sinergi akan didukung oleh sistem informasi yang dapat mengkonsolidasikan informasi keuangan pemerintahan secara nasional sesuai bagan akun standar yang kian terkonsolidasi antara pusat dan daerah.