Jakarta, BIZNEWS.ID - Kegeraman pengusaha Peter F Gontha terhadap maraknya korupsi yang melibatkan pejabat negara kian menjadi-jadi setelah dua menteri kabinet Jokowi-Ma'ruf Amin di tangkap oleh komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Puncaknya, hari ini, 21/12/2020 Mantan Duta Besar Polandia itu mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo melalui akun media sosialnya. Dalam surat terbuka tersebut, Peter Gontha menyoroti gagalnya penandatangan pakta integritas oleh pejabat negara sebagai sarana pencegahan korupsi.
Menurutnya, tidak mencantumkannya hukuman dan/atau sanksi apa yang akan dikenakan apabila kenyataannya pejabat tersebut ternyata melakukan tindakan yang bertentangan dengan pakta tersebut membuat banyak pejabat negara yang melanggar pakta integritas tersebut.
Melalui surat terbuka tersebut, pendiri Java Jazz ini mengusulkan agar pejabat negara yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi dijatuhi dihukum Mati atau paling tidak dimiskinkan dirinya dan/atau keluarganya. Hal ini didasari pada pengalamannya ketika bekerja di perusahaan asing yaitu di Shell, Citibank dan American Express.
Berikut surat terbuka Peter F Gontha kepada Presiden Jokowi :
Kepada Yth. Presiden Republik Indonesia,
Presiden Joko Widodo.
Bolehkah saya menyampaikan usul mengenai pencegahan Korupsi di Negara tercinta kita ini Republik Indonesia. Presiden Joko Widodo telah memulai gagasan untuk setiap menteri (58 pejabat Negara) untuk menandatangani PAKTA INTEGRITAS yang juga termasuk anti Korupsi. Ternyata Gagal!
Mengapa? karena Pakta Integritas tersebut tidak mencantumkan hukuman dan/atau sanksi apa yang akan dikenakan apabila kenyataannya pejabat tersebut ternyata melakukan tindakan yang bertentangan dengan pakta tersebut.
Untuk Korupsi menurut saya si Penjabat / Menteri / TNI / POLRI / PNS / BPK / Hakim / Anggota DPR-D / Kepala Daerah semua tingkatan / Pengurus atau pegawai BUMN harus setuju untuk dihukum Mati atau paling tidak dimiskinkan dirinya dan / atau keluarganya apabila tertangkap melakukaan hal yang berbau korupsi. Sejogyanya pasal tersebut tercantum dalam perjanjian PAKTA INTEGRITAS sehingga bisa menjadi "Deterent" / "Pencegahan" terhadap keinginan melakukan tindak pidana korupsi.
Waktu saya bekerja di SHELL / CITIBANK / AMERICAN EXPRESS saya diwajibkan menandatangi Perjanjian CONFLICT OF INTEREST, (Konflik Kepentingan) yang hukumannya sangat serius apa bila diketahui melanggar perjanjian tersebut.
Dengan demikian mungkin ini dapat mencegah terjadinya korupsi yang sudah tak terbendung lagi.
Bapak Presiden Yth, saya mohon maaf menyampaikan ini, tapi kalau saja Bapak Presiden berani melakukannya, dan saya yakin Bapak Berani, Bapak akan dikenang sepanjang masa sebagai Presiden yang betul dan sungguh mencegah terjadinya korupsi dan dapat diangkat sebagai BAPAK ANTI KORUPSI REPUBLIK INDONESIA.
Dengan adanya pasal ini maka kita bisa mulai dari baru per tanggal 1 Januari 2021.
Maaf saya menulis surat terbuka ini dengan maksud dan tujuan yang baik karena benar sudah letih membaca segala tantangan yang Bapak Presiden Hadapi dalam memberantas Korupsi di Republik tercinta kita ini.
Hormat Kami,
Peter F. Gontha
Photo : google image
Headline
LEAVE A REPLY