Jakarta, BIZNEWS.ID - Urgensi dan pentingnya untuk membuat standarisasi Sentra Kekayaan Intelektual sebagai unit Pengelolaan KI tidak saja menindaklanjuti ketentuan baru Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 100 Tahun 2021 tentang Konsultan Kekayaan Intelektual (KI), karena beberapa Sentra KI belum melakukan perannya dalam mengajukan ataupun pengurusan Kekayaan Intelektual. Hal ini karena Profesi Konsultan KI nantinya akan memberikan pelayanan jasa client services baik pendaftaran domestik maupun pendaftaran KI dari asing (foreign clients).
Selain itu Konsultan KI memberikan services sebagai Kuasa untuk aplikasi, registrasi, rekordasi, dan banding (appeal stage), maka standar ini dibutuhkan. Hal ini disampaikan oleh Dr. Suyud Margono sebagai salah satu narasumber dalam sesi “Optimalisasi Sentra Kekayaan Intelektual sebagai Wadah Magang Calon Konsultan Kekayaan Intelektual” pada acara Rakornas Pembahasan dan Evaluasi Kerjasama Mitra Dalam Negeri yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) KemenKum HAM RI, pada tanggal 27 Oktober 2022 di Bandung.
Diskusi ini juga dihadiri oleh pembahas dan narasumber dari Asosiasi Sentra Kekayaan Intelektual Indonesia (ASKII) yang diwakili oleh Dr. Besar, dan Rohmadoni, MSc (Kantor Manajemen KI –ITB), yang pada umumnya setuju standarisasi Sentra Kekayaan Intelektual sebagai unit Pengelolaan KI. Sentrasentra KI yang diwakili oleh Dr. Besar Pengurus ASKII yang juga Dosen pada BINUS University ini menyampaikan adanya PP No. 100 Tahun 2021 ini semakin memperkuat Sentra KI yang ada sehingga dapat menjadi pemantik dan berbenah untuk mengembangkan fungsinya mensupport dan menjadikan Sentra KI yang mampu menjadi tempat magang memadai bagi Calon Profesi Konsutan KI.
Rohmadoni, MSc dalam responnya juga penting untuk meng-klasterisasi Sentra KI karena tidak semua Sentra telah melakukan seluruh pendampingan dan pengelolaan diseluruh bidang KI khususnya kekayaan intelektual bidang Paten yang berbasis teknologi bagi invensi dan inovasi baru.
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 huruf k jo Pasal 7 ayat (3) huruf j PP No. 100 Tahun 2021, menentukan persyaratan magang atau bekerja pada Kantor Konsutan KI atau Unit Pengelolaan KI, minimal 2 tahun berturut-turut, ini sebelum diterbitkannya Surat Keterangan Magang.
Menurut Dr. Suyud Margono, Ketentuan mengenai magang/ bekerja ini penting bagi Calon Konsuktan KI, ditujukan untuk mendapatkan pengalaman praktikal, namun kelemahan pada Sentra KI khususnya services yang belum client oriented dan pengembangan Profesi, meskipun waktu minimal 2 tahun magang namun sesungguhnya waktu tersebut masih kurang, maka kerjasama dan kolaborasi antara Sentra KI dengan Organisasi profesi Konsutan KI (AKHKI) menjadi demikian penting sehingga bagi Konsultan KI nantinya juga dapat mensupport Sentra KI yang tidak saja ada pada Perguruan Tinggi, namun terbuka pada
Kelembagaan Riset Pemerintah/ Swasta, Perkumpulan/Yayasan Manajamen KI dan hal ini menjadi komponen penilaian dalam sistem evaluasi kinerja Konsultan KI dalam bentuk Satuan Kredit Profesi (SKP), pungkasnya.
LEAVE A REPLY