Jakarta, BIZNEWS.ID - Pengumpulan dan penyaluran zakat melalui layanan keuangan digital dan penggunaan rekening lembaga keuangan formal merupakan salah satu bentuk implementasi keuangan inklusif. Berdasarkan data Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), hingga tahun 2020 telah terkumpul zakat sejumlah Rp12,5 triliun atau 3,8% dari potensi zakat sebesar Rp327,6 triliun sehingga masih terbuka ruang pengumpulan zakat melalui berbagai kelembagaan, salah satunya melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ).
Selaku amil (pengelola) zakat, UPZ merupakan satuan organisasi yang dibentuk oleh BAZNAS pada berbagai entitas dengan tujuan mengoptimalkan tata kelola zakat dalam melayani pembayaran zakat dari muzakki (pemberi zakat), dan mendistribusikan zakat kepada mustahiq (penerima zakat), sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
Seperti dikutip ekon.go.id, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian melalui Sekretariat Dewan Nasional Keuangan Inklusif (DNKI), telah mengoordinasikan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Usaha Milik Negara dalam rangka pembentukan UPZ guna mendukung inklusi keuangan sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2022 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI).
Bentuk dukungan Kemenko Perekonomian dalam pemberdayaan zakat tersebut telah mendapatkan apresiasi dari BAZNAS melalui BAZNAS Award tahun 2022 di Jakarta pada awal Januari 2022. Kemenko Perekonomian dianugerahi sebagai salah satu dari 6 lembaga negara pendukung gerakan zakat Indonesia atas koordinasi yang sinergis dan optimal dalam pengelolaan zakat, dalam rangka mendukung keuangan syariah.
Dalam ajang BAZNAS Award tahun 2022 tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga menerima penghargaan sebagai salah satu tokoh penggerak zakat nasional. Peningkatan inklusi keuangan melalui zakat menjadi agenda pembahasan saat audiensi pimpinan BAZNAS dengan Menko Airlangga selaku Ketua Harian DNKI pada November 2021 lalu. Sebagai langkah awal mencapai tujuan tersebut, telah dibentuk UPZ di lingkungan Kemenko Perekonomian melalui Surat Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 3 Tahun 2022.
Dalam rangka persiapan operasional UPZ dimaksud, Kemenko Perekonomian bekerja sama dengan BAZNAS serta Pemerintah Kabupaten Subang, mengadakan bimbingan teknis dan pembekalan secara hybrid kepada pengurus UPZ Kemenko Perekonomian pada Jumat (4/02), bertempat di Kantor Bupati Subang. Pembekalan dimaksud diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dari para pengurus UPZ, serta mendorong implementasi keuangan inklusif melalui pemberdayaan zakat di lingkungan Kemenko Perekonomian.
“Potensi pembayaran zakat pegawai melalui UPZ Kemenko Perekonomian cukup besar, sehubungan 553 pegawai (86,4%) dari total pegawai adalah muslim. Pembentukan UPZ sangat penting untuk mendorong tata kelola zakat secara kelembagaan di lingkungan kantor Kemenko Perekonomian dan masyarakat sekitarnya, serta mendukung peningkatan inklusi keuangan syariah secara terintegrasi,” ujar Kepala Biro Umum Kemenko Perekonomian Hari Kristijo selaku Ketua UPZ Kemenko Perekonomian dalam sambutannya saat membuka kegiatan tersebut.
Berdasarkan survei DNKI tahun 2020, indeks inklusi keuangan telah meningkat, yakni dari 76,19% pada 2019 menjadi 81,4% pada 2020 dari sisi penggunaan akun/rekening. Angka tersebut diharapkan dapat terus meningkat dalam rangka mencapai target indeks keuangan inklusif sejumlah 90% pada tahun 2024, sebagaimana telah ditetapkan oleh Presiden RI Joko Widodo selaku Ketua DNKI. Salah satu upaya untuk mendukung hal tersebut yakni melalui pengumpulan dan penyaluran zakat yang melibatkan lembaga keuangan formal dan Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP).
“Instrumen keuangan sosial syariah berupa zakat mendukung implementasi keuangan inklusif yang inovatif dan fundamental melalui penggunaan Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS) dan akun rekening lembaga keuangan formal,” jelas Asisten Deputi Keuangan Inklusif dan Keuangan Syariah Erdiriyo yang mewakili Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Iskandar Simorangkir selaku Sekretaris DNKI.
Turut hadir pada kegiatan tersebut Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Subang Asep Nuroni, Direktur Pengumpulan BAZNAS Faisal Qosim, Department Head Institutional Banking Bank Syariah Indonesia (BSI) Ahmad Dobig Mirandi, Wakil Ketua 1 BAZNAS Kabupaten Subang Asep Iwan H, Wakil Ketua 4 BAZNAS Kabupaten Subang Rokib Elfariz, jajaran pengurus UPZ Kemenko Perekonomian, serta perwakilan dari Bidang Program Tata Kelola setiap Kedeputian pada Kemenko Perekonomian.
LEAVE A REPLY