Jakarta, BIZNEWS.ID - Kementerian Komunikasi dan Informatika memberikan perhatian penuh
terhadap dugaan peretasan 15 akun tokopedia. Oleh karenanya Menkominfo mendesak
disahkannya Rancangan UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang saat ini proses
politiknya sedang berjalan di DPR.
Pemerintah dan DPR saat ini juga terus mengupayakan
percepatan disahkannya RUU PDP ini.
Dugaan peretasan akun pengguna tokopedia saat ini tengah
ditangani dengan menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik
(ITE) dan Peraturan Pemerintah Nomer 17 tahun 2019.
Seperti diketahui, pemerintah telah mengirim surat Presiden
(Surpres) kepada DPR terkait dengan RUU PDP ini.
“Pemerintah melalui Kementerian Kominfo juga tengah
mempersiapkan panitia kerja untuk menindaklanjuti proses ini dengan DPR. Kami
meyakini bahwa Pemerintah maupun DPR tetap memberi prioritas untuk pengesahan
RUU PDP. Terlebih lagi RUU ini telah masuk sebagai Program Legislasi Nasional
(Prolegnas) prioritas,” kata Menteri Kominfo Johnny G Plate dana keterangan
persnya Minggu 3 Mei 2010 di Jakarta.
Tokopedia sendiri sudah mengakui adanya upaya pembobolan
terhadap data penggunanya. Kominfo sudah meminta Tokopedia untuk memberikan
laporan terkait dugaan kebocoran data pemilik akun, termasuk juga tindakan
pengamanan sistem yang dilakukan, serta potensi dan dampak dari pembobolan
tersebut terhadap penggunanya.
"Sampai saat ini, Kominfo masih menunggu laporan tersebut, dan akan memanggil direksi Tokopedia besok, Senin, 4 Mei 2020," ujar Kominfo.
Photo : google image
LEAVE A REPLY