Home Nasional Terkait Keributan di Stasiun Senen, Daop 1 Jakarta : Perhatikan dan Ikuti Aturan Perjalanan KA

Terkait Keributan di Stasiun Senen, Daop 1 Jakarta : Perhatikan dan Ikuti Aturan Perjalanan KA

0
SHARE
Terkait Keributan di Stasiun Senen, Daop 1 Jakarta : Perhatikan dan Ikuti Aturan Perjalanan KA

Keterangan Gambar : Calon pengguna KA diperiksa petugas stasiun terkait kelengkapan persyaratan perjalanan menggunakan KA.

BizNews.id  - Jakarta - Kelengkapan data vaksin merupakan salah satu persyaratan utama yang wajib dipenuhi calon pengguna jasa kereta api (KA). Petugas akan melakukan pemeriksaan tiket sebelum calon pengguna naik KA, dan akan melarang calon pengguna KA jika yang bersangkutan belum memenuhi persyaratan vaksin kedua dan boster.

"Saat ini sistem pemeriksaan tiket sudah terintegrasi dengan aplikasi Peduli Lindungi, sehingga calon pengguna yang terdata belum melakukan vaksin sesuai ketentuan tidak akan diizinkan untuk melakukan perjalanan KA dan akan diarahkan untuk melakukan proses pembatalan tiket," jelas Kepala Humas Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa, dalam siaran pers yang diterima Redaksi SelebNews.id di Jakarta, Kamis (6/10).

Pernyataan Eva ini sekaligus menanggapi kejadian yang viral melalui media sosial, dimana terlihat seorang calon penumpang tidak dapat menerima kondisi pada saat tidak diizinkan melakukan perjalanan KA oleh petugas. Calon pengguna Ka ini tidak dapat memenuhi persyaratan vaksin.

Eva membenarkan video yang viral di medsos tersebut. Kejadian berlangsung pada Selasa 4 Oktober 2022 di Stasiun Pasar Senen. Calon pengguna pada video tersebut akan menggunakan KA Jayakarta tujuan Surabaya Turi. Namun, saat melalui proses pemeriksaan berdasarkan sistem terdata bahwa yang bersangkutan belum melakukan vaksin ketiga atau booster. Pria itu juga tidak dapat menunjukan berkas lain, seperti surat keterangan dari rumah sakit pemerintah jika memang tidak dapat divaksin karena alasan medis.

Eva kembali menjelaskan bahwa ketentuan persyaratan vaksin yang diterapkan sejak 30 Agustus 2022 sesuai surat edaran SE Satgas Covid-19 nomor 24 Tahun 2022  dan Kemenhub Nomor 84 Tahun 2022. Surat edaran itu menegaskan bahwa setiap calon pengguna dengan usia 18 tahun keatas wajib sudah melakukan vaksin dosis ketiga atau booster, sementara calon pengguna usia 6 s.d 17 tahun wajib sudah melakukan vaksin dosis kedua. Jika terdapat alasan medis tidak dapat melakukan vaksin, maka wajib menyertakan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Daop 1 Jakarta meminta agar seluruh calon pengguna membaca dan memperhatikan kembali aturan yang berlaku pada saat membeli tiket. Pastikan jika seluruh persyaratan dapat dipenuhi sebelum melakukan perjalanan pada jadwal yang telah dipilih.

Seluruh calon pengguna juga diminta untuk dapat memahami bahwa terdapat persyaratan yang harus dipenuhi saat akan menggunakan jasa Kereta Api, hal tersebut merupakan kebijakan pemerintah sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19, sehingga perjalanan KA yang aman, nyaman dan sehat dapat diwujudkan.

"KAI Daop 1 Jakarta akan menindak tegas bagi oknum yang melakukan tindakan anarkis di stasiun ataupun tindakan kekerasan pada petugas. Seluruh calon pengguna diminta untuk menghargai petugas yang sedang menjalankan kewajiban dan tugasnya baik di Stasiun dan di atas KA," tegas Kahumas Daop 1, Eva Chairunisa.((((Dens)