Jakarta, BIZNEWS.ID - Masifnya penggunaan platform digital oleh pelaku industri musik dan Karya Cipta dengan kecerdasan buatan (Artificial Intellegence) berdampak Revolusi dunia digital khususnya orisinalitas karya cipta, serta aktifitas publikasi dan reproduksi dalam industri musik, hal ini belum ditambah masalah perlindungan hak dan penegakan hukum yang dilansir kurang memadai, Hal ini disampaikan Dr. Suyud Margono selaku Ketua Umum Perkumpulan Konsultan Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI) dan juga Tim Narasumber Talkshow setelah event ke – 9 Music Highway Goes to Campus, 9th Session di Universitas Wiralodra - Indramayu baru-baru ini.
Dalam Tag Sosial Media disebutkan AKHKI join collaboration and support event "Talkshow Hak Cipta & Kekayaan Intelektual Terkait Industri Ekonomi Kreatif" pada Music Highway Goes to Campus, yang dilakukan di 10 Universitas seluruh Jawa Barat sejak tanggal 13 Februari sampai dengan 27 Februari 2023. Para Pembicara selama sesi dari Tim AKHKI adalah 1. Dr. Suyud Margono, 2. R. Dhan Rahadiansyah, SH., MH., dan 3. Igor R. Purwadi, SH., CLA., Narasumber dari Tim AGC Music School: 1. Agung Ridho Widhiatmoko S.Sos, MM, CMA (Agung "Hellfrog" Burgerkill) 2. Dr. Agung Daryana (Hin-Hin Akew), dan narasumber industri musik, 1. Che – the Cupumanik, 2. Official Staf Maternal Disaster, dengan Moderator : Phopira
Sementara dalam event ke -2 acara diselenggarakan di Universitas Jendral Achmad Yani (UNJANI), Cimahi yang juga sempat dihadiri oleh Rektor UNJANI Prof. Dr. Hikmahanto Juwana, yang dalam sambutannya menyampaikan Talkshow bidang Hak Cipta Industri Musik ini sangat relevan dengan perkembangan era digital dibidang musik dan kreatifitas lainnya. Disampaikan Prof. Hikmahanto seringkali para pengguna (users) sudah berlanganan (berbayar) sebagai penikmat musik namun para pemusik/ Pencipta lagu masih belum menikmati manfaat dari aktifitas komersial dari lagu dan reproduksi musik tersebut.
Selain itu pada ke - 9 di Universitas Wiralodra (UNWIR), Indramayu., selesai event acara Dr. Suyud Margono selaku Ketum AKHKI bertemu (Audiensi) dengan Rektor UNWIR Bapak Dr. Ujang Suratno, S.H., M.Si, menegaskan bahwa Organisasi Profesi Konsultan KI sekarang ini sudah dalam bentuk Badan Hukum Perkumpulan Konsultan kekayaan Intelektual Indonesia disebut Perkumpulan AKHKI (d/h. Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (dikenal AKHKI) penyesuaian ini menindaklanjuti Ketentuan baru Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 100 Tahun 2021 tentang Konsultan Kekayaan Intelektual (KI), tentukan sebagai beriut: “Pengurus Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI) yang telah ada, diakui sebagai organisasi Profesi berbentuk Badan Hukum Perkumpulan Konsultan Kekayaan Intelektual Indonesia dan Profesi Konsultan Kekayaan Intelektual wajib berhimpun dalam 1 (satu) wadah Organisasi Profesi.
Tujuan organisasi profesi dapat bermitra maupun bekerjasama secara kelembagaan termasuk dengan Perguruan Tinggi khususnya dibidang Kekayaan Intelektual, pada gilirannya Perkumpulan AKHKI melalui para Konsultan KI bersama Perguruan Tinggi menjadi sarana bagi diseminasi, apresiasi dan pelindungan bagi masyarakat luas terhadap dinamika bidang kekayaan intelektual di Indonesia, pungkasnya.
LEAVE A REPLY