Jakarta, BIZNEWS - Konsultan Kekayaan Intelektual yang tidak mau berhimpun dalam Organisasi Profesi oleh Majelis Pengawas akan menjadi catatan untuk dievaluasi, karena tidak mentaati peraturan yang sudah ditentukan wajib berhimpun dalam 1 (satu) wadah Organisasi Profesi sebagaimana Ketentuan baru Pasal 29 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 100 Tahun 2021 tentang Konsultan Kekayaan Intelektual (KI).
Hal ini terkuat pada acara Focus Group Discussion dan penandatangganan Perjanjian Kerjasama (Nota Kesepahaman) antara Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), KemenKum HAM RI dengan Dewan Pengurus Perkumpulan Konsultan Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI), pekan kemarin di Hotel Shangri-La, Jakarta dengan protokol kesehatan, kegiatan juga diselenggarakan secara hybrid disaksikan atau dihadiri secara virtual oleh para anggota Perkumpulan AKHKI.
Acara seremoni dibuka oleh Ir. Razilu, MSi (Plt. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual), dan bersama Dr. Suyud Margono (Ketua Umum AKHKI) Dengan disaksikanpara pimpinan Tinggi DJKI, diantaranya Dra. Dede Mia Yusanti (Direktur Paten, DTLST dan Rahasia Dagang), Nofli, MSi (Direktur Merek dan Indikasi Geografis), Dr. Syarifuddin (Direktur Hak Cipta dan Desain Industri), Daulat P. Silitonga, MHum, (Direktur Kerjasama dan Pemberdayaan KI)). Pengurus AKHKI Ir. Migni Myriasandra (Wakil Ketua), Olga K. Santoso (Sekjen AKHKI), Maulitta Pramulasari (Bendahara), Riyo H. Prasetyo (Wasekjen), Dhan Rahadiansjah (Wakil Bendahara), beserta pengurus AKHKI lainnya
Acara dilanjutkan dengan kegiatan Workshop/Focus Group Discussion dengan tema: “Peningkatan dan Pemberdayaan KI dengan Stakeholders” dengan pembicara Sesi Kesatu yang dimoderatori Olga K. Santoso dengan narasumber: Dr. Suyud Margono dan Dr. Turman M. Panggabean (Penasehat AKHKI) dan Handi Nugraha (Dit.Kerjasama DJKI) dan Sesi Kedua yang dimoderatori Riyo H. Prasetyo dengan narasumber Indra Safitri (Konsultan Hukum) dan Gunawan Suryomurcito (Penasehat AKHKI).
Ir. Razilu (Plt. Dirjen KI), berharap dengan telah ditandatangganinya Nota Kesepahaman (MoU) ini, secara konkrit telah menjadi mitra (partner) Pemerintah (DJKI, Kemkum HAM RI, yang menjadi bagian perkembangan sistem Kekayaan Intelektual di Indonesia. Menurutnya perlu penyesuaian dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah ini, diharapkan bersama Majelis Pengawas yang akan dibentuk dan diangkat dapat tercipta dinamika Profesi termasuk peningkatan sistem pengawasan dan pembinaan kinerja Konsultan Kekayaan Intelektual dalam format monitoring dan evaluasi.
Menurut Dr. Suyud Margono, selaku Ketua Umum AKHKI sudah urgen untuk membuat sistem pendataan Konsultan KI yang aktif tersinkron dengan sistem evaluasi kinerja Konsultan KI. Pihaknya bersama DJKI akan membentuk Tim Kerja yang akan menyusun Standar Satuan Kredit Profesi (SKP) serta pembentukan Majelis Pengawas.
Suyud menambahkan, menurutnya kinerja Konsultan Kekayaan Intelektual yang berbasis pada pengurusan (kuasa) pengajuan Kekayaan Intelektual pada DJKI namun berperan melalui konsultasi, diseminasi merupakan ciri penting sebagai stakeholders, selain itu Konsultan KI sebagai Kuasa juga berkontribusi dalam peningkatan pendapatan negara melalui PNBP serta perkembangan sistem perlindungan, serta penegakan hukum Kekayaan Intelektual nasional, pungkasnya.
Headline
LEAVE A REPLY