Jakarta, BIZNEWS.ID - Anggota Komisi X DPR RI Mujib Rohmat mengusulkan agar pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan privilege (hak istimewa) kepada Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Honorer untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dengan menggunakan mekanisme tes berdasarkan penyesuaian bidang masing-masing.
Demikian ditekankan Mujib saat diwawancarai Parlementeria di sela-sela pertemuan Tim Panja tentang Pengangkatan GTK Honorer Menjadi ASN (Aparatur Sipil Negara) Komisi X DPR RI dengan Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati beserta jajaran, Ketua DPRD Sragen, yang juga dihadiri oleh Ditjen DTK Kemendikbud di Kantor Bupati Sragen, Jawa Tengah, baru-baru ini.
"Usia GTK Honorer yang sekarang ini berada dalam kisaran di atas 35 tahun harus menjadi perhatian utama. Mengingat, jika guru honorer di atas usia 35 tahun harus mengikuti tes kompetensi tentu keberatan untuk bersaing dengan fresh graduate. Maka, Komisi X meminta pemerintah menerapkan test administrasi yang disesuaikan dengan kompetensi GTK Honorer di bidang masing-masing," ujar Mujib.
Politisi Fraksi Partai Golongan Karya (F-Golkar) tersebut mengungkapkan, Komisi X DPR RI pada prinsipnya mengapresiasi dan siap memperjuangkan aspirasi para guru honorer yang sudah puluhan tahun mengabdi untuk mendapatkan mendapatkan perhatian khusus dari negara. Termasuk, tutur Mujib, guru-guru agama yang ada di seluruh penjuru wilayah Indonesia.
"Saya mengharapkan, GTK Honorer pada tahun 2021 ini clear mendapatkan privilige dalam seleksi PPPK. Sehingga, dengan demikian guru-guru kita bisa lebih sejahtera. Maka, dengan semakin meningkatnya kesejahteraan GTK Honorer, guru-guru honorer bisa semakin mengajar dengan baik dalam mencerdaskan kehidupan masyarakat Indonesia," pungkas Mujib. Demikian dpr.go.id
Headline
LEAVE A REPLY