Home Hukum Lima Anggota Pengacara Pajak Sumsel Dikukuhkan

Lima Anggota Pengacara Pajak Sumsel Dikukuhkan

0
SHARE
Lima Anggota Pengacara Pajak Sumsel Dikukuhkan

Sumsel, BIZNEWS.ID - Provinsi Sumatera Selatan kini memiliki pengacara pajak, yang akan mendampingi wajib pajak yang berperkara di pengadilan pajak. Kepastian itu didapat setelah lima advokat/pengacara pajak diambil sumpah dan janji oleh Ketua Pengadilan Tinggi Palembang Dr H Kresna Menon, SH, M. Hum di Ruang Sidang Pengadilan Tinggi Palembang, Rabu (17/3).

Lima pengacara pajak yang diambil sumpahnya, yakni Dr Firman Freaddy Busroh, SH, M. Hum, CTL, Aditiawan Muslim, SH, MH, CTL, Dr Herman Fikri, SE, SH, M.Hum, CTL, Fatria Khairo, SH, MH, CTL, dan Sutanto, SH, MH, CTL. Ketua Dewan Pimpinan Nasional Perkumpulan Pengacara Pajak Indonesia (Perjakin) Petrus Loyani, SH, MBA, MA mengatakan, para pengacara pajak ini merupakan angkatan pertama di Sumsel.

“DPW Perjakin Sumsel sudah melakukan debut pengacara pajak. Dengan pengambilan sumpah ini, berarti secara resmi mereka berstatus pengacara pajak, yang diakui negara. Nama mereka berlima akan masuk ke Mahkamah Agung dan Kementerian Hukum dan HAM. Negara telah mengesahkan status mereka sebagai pengacara pajak,” tegasnya seperti dikutip palpres.com.

Dikatakan, ada perbedaan antara pengacara pajak dengan pengacara atau advokat pada umumnya. Selain sudah punya dasar sebagai seorang advokat, mereka ini mendapatkan pendidikan khusus di bidang perpajakan.

“Di bidang perpajakan, ada dua segi yang harus dipahami. Yakni segi yang menyangkut hitung-hitungan pajak, maupun segi yang terkait hukumnya itu sendiri. Dua disiplin ini harus disatukan di dalam perpajakan,” ucapnya. Dengan telah mendapatkan tambahan ilmu di bidang perpajakan, kemampuan mereka mengadvokasi di bidang ini dapat diandalkan.

“Jadi tahu bagaimana mengadvokasi pembayar pajak terhadap kewajiban perpajakannya. Setiap pembayar pajak memang wajib membayar pajak sesuai konstitusi. Tapi adalah hak pembayar pajak membayar pajak tidak lebih dari yang ditentukan undang-udang. Dan dengan cara yang digariskan oleh undang-undang,” tegasnya.

Lebih lanjut dikatakan dia, wajib pajak tidak bisa diperlakukan dengan semena-mena oleh negara. Pajak terbatas pada yang ditentukan oleh undang-undang. Dan dengan cara-cara yang digariskan oleh undang-undang pula. “Itu adalah posisi hak dan kewajiban warga negara sebagai pembayar pajak. Jelas-jelas terlindungi oleh hukum,” tukasnya.

Lima advokat pajak ini, dikatakan dia, sudah memiliki hak untuk melaksanakan tugas dan kewenangan sebagai pengacara pajak, baik perorangan maupun secara bersama-sama. “Pengacara pajak ini sangat strategis. Saya yakin kehadiran mereka dampaknya lebih hebat daripada pengacara atau advokat umum. Karena mereka akan memberikan advokasi di bidang yang sangat strategis, yakni perpajakan,” ucapnya.

Menurutnya, Dewan Pimpinan Nasional Perjakin menargetkan bisa menghasilkan seratus pengacara pajak di Sumsel untuk tahun ini. “Pak Firman Freaddy Busroh yang bertanggung jawab mencapai target tersebut selaku Ketua DPW Perjakin Sumsel,” tukasnya.