Jakarta, BIZNEWS.ID - Pemerintah akan mengatur Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah terhadap Alat-alat Kesehatan dan mekanisme Impor - Ekspor untuk Produk Farmasi yang memiliki pelindungan Paten, kondisi ini mengingat dan pengalaman dalam situasi kedaruratan kesehatan seperti pandemi Covid-19. Apabila alat kesehatan dan produk farmasi tidak tidak diatur dan kemudian terjadi kondisi darurat kesehatan yang berdampak pada kebutuhan luar biasa alat kesehatan dan produk farmasi yang dilindungi Paten, maka Pemerintah tidak memiliki kewenangan melaksanakan Paten karena dalam sistem Paten (ketentuan Undang-Undang Paten Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten) Hak Eksklusif Paten ada pada para Pemilik Paten (Patent Holders) yang pada umumnya adalah perusahaan farmasi multinasional, sehingga harus ijin pengunaan dari Pemilik Paten dengan mekanisme Lisensi ataupun Lisensi Wajib.
Hal ini disampaikan oleh Dr. Suyud Margono, dalam rilisnya sebagai Narasumber pada acara Rapat Dengar Pendapat (RDP) Rancangan Perubahan Ke 2 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten pada Komite II, di Perwakilan Daerah (DPD) RI, pada Selasa, 19 Maret 2024.
Rapat Dengar Pendapat (RDP), juga dihadiri Narasumber Mien Usihen, SH., MH. (Dirjen Kekayaan Intelektual/ KI), Bapak Drs. Yasmon R. Sati, MLS Direktur Paten, Bpk. Ranggalawe Suryasaladin., SH., LLM., (Konsultan & Dosen Fak Hukum H Univ. Indonesia).
Dalam paparannya Mien Usihen menyampaikan bahwa Rancangan Perubahan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (RUU Paten), ditujukan untuk menjamin prosedur pelaksanaan hak atas kekayaan intelektual yang tidak menghambat kegiatan perdagangan diselaraskan dengan perkembangan hukum nasional dan internasional, selain itu RUU Paten harus memberikan pelindungan yang adil tidak hanya bagi kepentingan masyarakat akan tetapi juga perekonomian global/ Pemegang Paten baik yang berasal dari Indonesia atau luar Indonesia dan sesuai dengan standar yang berlaku umum yang didasarkan pada perjanjian internasional.
Dr. Suyud Margono yang juga Ketua Umum - Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI), dalam paparannya berjudul: Future of Patent System: Role of Patent Attorneys on Ownership & Human Utilization., Dengan adanya ketentuan Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah terhadap Alat-alat Kesehatan dan mekanisme Impor - Ekspor untuk Produk Farmasi, tidak berrtentangan dengan TRIPs Agreement yang menjadi acuan internasional dalam pengaturan Hak kekayaan Intelektual, Ketentuan Article 31 huruf f TRIPs tidak membatasi pelaksanaan Paten oleh Pemerintah yang semata-mata hanya untuk kebutuhan dalam negeri.
Selain itu juga mengetengahkan Profesi Konsutan KI berdasarkan Peraturan Pemerintah No.100 Tahun 2021 merupakan profesi yang memiliki keahlian khusus memberikan jasa pengurusan permohonan kekayaan intelektual., termasuk pelayanan jasa (services) Paten yaitu mulai dari Konsultasi Patentabilitas, Penelusuran (Paten Search), Penyusunan Deskripsi Paten, sampai dengan permohonan Pendaftaran Paten, pungkasnya.
LEAVE A REPLY