Keterangan Gambar : Guru Besar UIN Jakarta Ahmad Tholabi Kharlie
BizNews.id, Yogyakarta - Sarjana Hukum lulusan Fakultas Syariah dan Hukum di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) menunjukkan kompetensi dan daya saing bila disandingkan dengan Sarjana Hukum dari perguruan tinggi umum (PTU). Sarjana Hukum PTKI juga makin mendapat pengakuan dari publik.
Guru Besar UIN Jakarta Ahmad Tholabi Kharlie mengatakan Sarjana Hukum lulusan Fakultas Syariah dan Hukum di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) dalam perkembangannya semakin memiliki kompetensi dan daya saing bila disandingkan dengan Sarjana Hukum lulusan Fakultas Hukum di lingkungan Perguruan Tinggi Umum (PTU). “Sarjana Hukum lulusan Fakultas Syariah dan Hukum dari PTKI makin kompeten dan kompetitif,” sebut Tholabi dalam seminar nasional “Politik Hukum dan Eksistensi Gelar Sarjana Hukum Bagi Lulusan Fakultas Syariah” di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Rabu (21/3/2024)
Wakil Rektor Bidang Akademik UIN Jakarta ini menyebutkan, setelah sewindu lulusan Fakultas Syariah dan Hukum bergelar Sarjana Hukum (S.H.) menunjukkan eksistensinya di berbagai ruang publik. Menurut dia, hal ini tidak terlepas dari langkah akseleratif yang dilakukan oleh para pemangku kepentingan (stakeholders), baik internal sivitas akademika Fakultas Syariah dan Hukum maupun Kementerian Agama selaku institusi pembina. “Sarjana Hukum dari Fakultas Syariah dan Hukum telah menunjukkan eksistensi dan kiprahnya di pelbagai ruang publik, khususnya di ranah hukum. Saya kira ini bukti rekognisi dari publik saat ini,” sebut Tholabi.
Menurut Pengurus Pusat Asosiasi Pengajar HTN-HAN (APHTN-HAN) ini gelar Sarjana Hukum (S.H.) bagi lulusan Fakultas Syariah dan Hukum yang telah berlaku sejak tahun 2016 harus dipertahankan sembari terus melakukan perbaikan dan penguatan kapasitas seluruh pemangku kepentingan, baik penyelenggara pendidikan, tenaga pengajar, tenaga pendidik, mahasiswa, serta lulusan. “Gelar S.H. bagi lulusan Fakultas Syariah dan Hukum harus dipertahankan sembari terus melakukan perbaikan untuk penguatan kapasitas dan kompetensi lulusan,” sebut mantan Ketua Forum Dekan Fakultas Syariah dan Hukum PTKIN se-Indonesia.
Dari sisi akademik, lanjut Tholabi, postur kurikulum pembelajaran pada Fakultas Syariah dan Hukum telah memenuhi komponen wajib mata kuliah sarjana hukum. Mata kuliah wajib fakultas yang disepakati oleh Badan Kerjasama (BKS) Dekan Fakultas Hukum, yakni: Ilmu Negara, Pengantar Ilmu Hukum, Pengantar Hukum Indonesia, Hukum dan Masyarakat, Hukum Tata Negara, Hukum Perdata, Hukum Adat, Hukum Islam, Hukum Pidana, Hukum Administrasi Negara, Hukum Agraria, Hukum Perburuhan, Hukum Perikatan, Hukum Internasional Publik, Hukum Acara Pidana, Hukum Acara Administrasi, Hukum Acara Perdata, Hukum Dagang, MPPH, Hukum Antar Tata Hukum, Ilmu dan Perancangan Perundang-Undangan, Etika dan Tanggung Jawab Profesi Hukum, Hukum dan Hak Asasi Manusia, Hukum Lingkungan, Filsafat Hukum, Praktik Hukum, HKI, Hukum Telematika. “Sejauh ini semua program studi hukum Islam atau ilmu hukum syariah telah menerapkan dan memenuhi standar minimum komponen wajib mata kuliah sarjana hukum. Bahkan, nilai lebihnya adalah penguasaan kaidah-kaidah hukum Islam yang mumpuni kian memperkuat reputasi sarjana hukum yang lahir dari UIN, IAIN, atau STAIN”, ungkap Tholabi.
Kegiatan yang dihadiri oleh Dekan Fakultas Syariah dan Hukum se-Indonesia ini juga menghadirkan pembicara lain, yakni Dr. Ahmad Bahiej, S.H., M.Hum., selaku Kepala Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri Kementarian Agama) dan Prof. Dr. Drs. Makhrus Munajat, S.H., M.Hum. selaku Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Kedua pakar hukum ini juga sama-sama menekankan tentang pentingnya mempertahankan gelar akademik Sarjana Hukum (S.H.) bagi lulusan Fakultas Syariah dan Hukum PTKI dengan membeberkan sejumlah fakta historis, yuridis, dan akademis. []
LEAVE A REPLY