Home Nasional Pajak Hiburan Naik 40 Persen, Nurul Arifin: Itu Membebani Pelaku Industri

Pajak Hiburan Naik 40 Persen, Nurul Arifin: Itu Membebani Pelaku Industri

Pajak Negara

0
SHARE
Pajak Hiburan Naik 40 Persen, Nurul Arifin: Itu Membebani Pelaku Industri

Keterangan Gambar : Politisi Golkar Nurul Arifin (tengah) menyoroti keputusan pemerintah yang menaikkan pajak hiburan sebesar 40 persen.(Istimewa)

Biznews.id - Bandung - Keputusan pemerintah yang menetapkan Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan tertentu seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen, menuai banyak protes dari para pelaku usaha. Melihat kondisi tersebut, Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Golkar, Nurul Arifin, mengusulkan agar pajak hiburan tetap seperti sebelumnya, hanya efektivitas pungutan harus ditingkatkan.

"Hanya perlu diefektifkan pungutan pajak itu," ujar Nurul dalam acara konsolidasi Partai Golkar di Grand Ball Room Sudirman Bandung, Jumat (19/1).

Caleg Dapil Jawa Barat I itu juga menyoroti kebutuhan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak, tanpa memberatkan pelaku industri hiburan. Dia menekankan industri hiburan sedang bangkit dari masa pandemi dan membutuhkan akselerasi untuk mendukung pemulihan.

Menurut Nurul, masyarakat tengah membutuhkan hiburan di kafe dan restoran. Karena itu, dia berharap, para pelaku industri hiburan tidak dibebani dengan pajak yang terlalu besar.

"Saya mendukung pembangunan industri hiburan yang berkelanjutan dan bersahabat dengan kebutuhan masyarakat," katanya.

Pemerintah memperbarui kebijakan dengan menetapkan batas bawah 40 persen dan batas atas 75 persen. Hal itu mempertimbangkan jenis hiburan tersebut hanya dinikmati oleh golongan masyarakat tertentu, sehingga pemerintah menetapkan batas bawah guna mencegah perlombaan penetapan tarif pajak rendah demi meningkatkan omzet usaha.

Namun rencana pemerintah ini diprotes sejumlah pelaku industri hiburan, salah satunya penyanyi dangdut Inul Daratista. Protesnya menjadi sorotan di media sosial karena aturan tersebut dinilai dapat berdampak pada bisnisnya.

Kenaikan pajak hiburan tertuang dalam Undang-undang No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Pasal 58 ayat (1) UU No. 1/2022 atau UU HKPD menyebutkan bahwa tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) ditetapkan paling tinggi sebesar 10 persen.(Dens)