Jakarta, BIZNEWS.ID - Sinergi pemerintah pusat dan daerah terus dilakukan untuk memperbaiki kualitas layanan publik agar dapat menyejahterakan masyarakat di seluruh wilayah Indonesia. Komitmen pemerintah ini diwujudkan melalui RUU Perubahan Kedua Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua yang telah disetujui DPR pada Rapat Paripurna, Kamis (15/07).
“Pembahasan RUU Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 tahun 2001 ini merupakan upaya bersama yang merupakan wujud komitmen Pemerintah, DPR RI, dan juga DPD RI untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua sebagai bagian integral dari negara kesatuan Republik Indonesia,” ujar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sebagai perwakilan pemerintah seperti dikutip Kemenkeu.go.id
RUU ini merevisi 19 pasal dari UU Otsus Papua. Sebanyak tiga pasal diajukan pemerintah dan 16 pasal di luar usulan pemerintah. Salah satu poin yang diubah terkait besaran Dana Otsus Papua dari 2 persen menjadi 2,25 persen dari alokasi dana alokasi umum (DAU). Perubahan ini diharapkan dapat memberikan manfaat secara optimal, adil, dan akuntabel bagi percepatan pembangunan Papua.
Aturan tersebut juga membahas perpanjangan penerimaan Dana Otsus selama 20 tahun hingga 2041. Perpanjangan ini merupakan bukti keberpihakan Pemerintah dan DPR dalam mempercepat pembangunan dan upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat di wilayah Papua.
“Apabila tidak dilakukan perubahan, Dana Otsus akan berakhir pada tahun 2021. Padahal Dana Otsus masih sangat diperlukan untuk mempercepat pembangunan di Papua. Dengan perpanjangan ini, kita harapkan 20 tahun mendatang terjadi percepatan pembangunan dengan sistematis dan terencana yang baik,” ujar Mendagri.
Headline
LEAVE A REPLY