Jakarta, BIZNEWS.ID - Dogmatika Putusan Arbitrase (Arbitral Awards) yang bersifat Final and binding artinya Putusan Arbitrase tidak dapat diupayakan banding/ keberatan (not subject to appeal) kepada Lembaga manapun termasuk Penngadilan. Dengan adanya dan diberlakukannya New York Convention (the Convention on the Recognition and Enforcement of Foreign Arbitral Awards) Tahun 1958, yang berlaku bagi Negara-negara anggota dan mereservasi termasuk Indonesia, maka putusan Arbitrase Asing juga berlaku yang di Indonesia (Arbitral Awards: enforceable anywhere).
Hal ini disampaikan Dr. Suyud Margono sebagai narasumber pada International Sharing Lecture antara Faculty of Law - Universiti Teknologi MARA (UiTM) dan Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular (UMT) dengan Host acara webinar ini dari ASEAN Lecture Community (ALC). Pembicara Ke 2: Dr. Shahrizal M Zin., FCIArb., FAIADR, FMIArb Senior Lecture dari Faculty of Law - Universiti Teknologi MARA (UiTM, dengan membawakan materi dengan judul: Investment Treaty Arbitration: The Malayasian Experience dan Dr. Suyud Margono juga sebagai Dekan dan Ketua Program Magister, pada Fakultas Hukum Univ. Mpu Tantular, Jakarta, setelah membawa materi dengan judul: Recognition of Foreign Arbitral Award: Notes for Indonesia Arbitration National Phase.
Acara sharing Lecture yang dibuka oleh Assoc. Prof. T. Syahrul Reza sebagai CEO ASEAN Lecture Community (ALC), Dalam sambutannya Assoc. Prof. T. Syahrul Reza menyampaikan topik ini sangat relevan sehubungan dengan dimulainya kembali pasca pandemi aktifitas transaksi bisnis lintas Negara yang berbeda yuridiksi hukumnya serta perkembangan global berbasis kreatifitas dan Teknologi Informasi.
Pembicara Ke 2: Dr. Shahrizal M Zin. Menyampaikan bahwa permasalahan sengketa Arbitrase khusus Investasi pada umumnya perkara yang muncul karena kerugian dan ketidakpastian berusaha yang dialami oleh investor yang berinvestasi di Malaysia, pada umumnya sengketa diperiksa dan diputus oleh Lembaga Arbitrase Internasional.
Pembicara Ke 1: Dr. Suyud Margono dalam paparannya (5 (lima) poin), yaitu: (1) Reflection and Awareness form the Issues case for Revocation of the Arbitral Award, (2) Indonesia Dispute Resolution Processes: (Introductory), (3) Limitation & Elements of the Arbitration, (4) Recognition of Foreign Arbitral Awards, (5) Flow concerning Arbitration & ADR (Indonesian Law). Dr. Suyud memberikan highlight bahwa perlu pengkajian hukum terhadap Substansi hukum Arbitrase sebagai National Law untuk pemberlakukan khususnya Rekognisi Putusan Arbitrase Asing yang tidak serta merta dapat dialihkan kepada sistem hukum acara perdata yang berkaku, pada giliranya jangan sampai Putusan Lembaga Abitrase (nasional ataupun internasional) dinyatakan tidak cukup efektif dalam pelaksanan putusan Arbitrase pada umumya pungkas Dr. Suyud.
LEAVE A REPLY