Home Hukum Polri dan Polisi Malaysia Sepakat Deportasi Buronan Kejahatan

Polri dan Polisi Malaysia Sepakat Deportasi Buronan Kejahatan

0
SHARE
Polri dan Polisi Malaysia Sepakat Deportasi Buronan Kejahatan

Jakarta, BIZNEWS.ID - Polri dan Polis Diraja Malaysia (PDRM) memperkuat kerja sama dalam memerangi kejahatan lintas negara. Polri dan PDRM sepakat akan melakukan deportasi terhadap buronan asal Indonesia yang ada di Mayalsia, maupun sebaliknya.

Kadivhubinter Polri Irjen Pol Krishna Murti mengungkapkan, Polri dan PDRM juga memberikan kesempatan bagi para personel untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan, baik di Indonesia maupun Malaysia.

“Kerja sama lain yang dilakukan oleh kedua kepolisian adalah pengembalian tersangka pelaku kejahatan yang diperlukan kepolisian kedua negara dalam rangka proses penyidikan, pengembangan kasus dan peradilan,” kata Krishna dalam keterangannya, Jumat (16/12/2022).

Krishna menyatakan, kerjasama itu dibahas dalam Bilateral Consultation Meeting sebagai wujud dialog aktif kedua negara. Kegiatan itu untuk meletakkan kerja sama yang sudah ada ke ranah yang lebih strategis lagi, yaitu melalui nota kesepahaman antara Polri dan PDRM dalam memerangi kejahatan lintas negara dan peningkatan kapasitas.

“Polri selain melakukan kerja sama secara bilateral juga merupakan penjuru dari kerja sama di Kawasan ASEAN, yaitu di mana Kapolri sebagai Ketua AMMTC Indonesia dan Kabareskrim Polri sebagai Ketua SOMTC Indonesia,” jelasnya seperti dikutip humas.polri.go.id.

Menurut Krishna, perkembangan kejahatan lintas negara yang semakin beragam diperlukan perhatian yang serius dari semua pihak. Sehingga, Polri sebagai penyelenggara dan pemegang keketuaan, baik AMMTC maupun ASEAN SOMTC 2023, akan membuat suatu deliverables.

“Beberapa hal yang menjadi perhatian dari deliverables tersebut adalah upaya percepatan penanganan kejahatan lintas negara melalui kerja sama Police-to-Police (P-to-P), sekaligus juga penyederhanaan mekanisme  penanganannya,” ujarnya.

Krishna menekankan, dengan adanya penguatan kerja sama P-to-P tersebut, diharapkan jika terdapat buronan Warga Negara Indonesia, agar dapat ditolak masuk atau dideportasi oleh Malaysia ataupun seluruh Negara Anggota ASEAN lainnya. Hal yang sama juga akan dilakukan oleh pihak Indonesia nantinya.

“Penggunaan MLA/ekstradisi dapat digunakan sebagai opsi terakhir,” imbuhnya.

Di sisi lain, Polri juga berharap adanya peningkatan kerjasama kepolisian di daerah perbatasan dimana Polri merencanakan adanya Border Transnational Crime Liasion Office di seluruh daerah perbatasan Indonesia, termasuk di seluruh wilayah perbatasan Malaysia.

“Sehingga para LO dapat berkoordinasi langsung dan memecahkan permasalahan di border secara cepat dan tepat tanpa harus selalu meminta petunjuk dari kantor pusat,” tuturnya.

Krishna menambahkan, kerja sama antara Polri dan PDRM selama ini berjalan dengan baik. Itu terwujud dari berbagai kerja sama yang telah dilakukan, salah satunya adalah penempatan Liaison Officer/Staf Teknis Polri di berbagai wilayah Malaysia yang berbatasan dengan Indonesia. “Tentunya masih banyak kerja sama lain yang telah dan akan dilakukan oleh Polri dan PDRM,” pungkasnya.