Home Nasional PKS Tolak Wacana Penundaan Pemilu 2024

PKS Tolak Wacana Penundaan Pemilu 2024

0
SHARE
PKS Tolak Wacana Penundaan Pemilu 2024

Jakarta, BIZNEWS.ID - Partai Keadilan Sejahtera menyelenggarakan Musyawarah Majelis Syura (MMS) VI di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (13/1/2022). Dalam konferensi pers, Ketua Majelis Syura PKS Dr. Salim Segaf Al Jufri menyampaikan tiga poin hasil sidang MMS ke VI, diantaranya penolakan penundaan Pemilu 2024.

"PKS menentang wacana penundaan Pemilu 2024 serta menolak berbagai ide apapun yang terkait dengan perpanjangan masa jabatan presiden yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam UUD 1945," tutur Salim seperti dikutip pks.id.

Ia juga mengatakan PKS menyerukan agar para elit politik  untuk tunduk kepada konstitusi UUD 1945 dan bersama-sama menjaga semangat Reformasi.

"PKS meminta kepada seluruh elit politik dan pemimpin bangsa untuk taat dan patuh kepada konstitusi UUD 1945 serta tetap merawat Demokrasi dan semangat Reformasi 1998," ucap Salim.

Selain menolak penundaan Pemilu 2024, hasil Musyawarah Majelis Syura juga menghasilkan keputusan  mendukung upaya Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi terkait Presidensial Treshold 20 persen, serta membuka diri dalam Koalisi Pemilu 2024.

"PKS mendukung Judicial Review Presidential Threshold di Mahkamah Konstitusi. PKS memandang bahwa syarat Presidential Threshold 20% terlalu tinggi sehingga menghambat proses kemunculan lebih banyak calon alternatif kepemimpinan nasional," terang Dr. Salim.

"PKS akan membuka diri dan membangun komunikasi dengan seluruh partai politik dan para tokoh bangsa untuk membangun titik temu dalam mengusung Calon Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia yang memiliki karakter nasionalis, religius, berkomitmen untuk menegakkan kedaulatan wilayah dan demokrasi, sumber daya alam, pangan, energi dan ekonomi, serta tidak tunduk terhadap kepentingan pihak asing, mendukung agenda pemberantasan korupsi, serta sosok negarawan yang mempersatukan seluruh elemen bangsa dan tidak memecah belah bangsa," pungkas mantan Menteri Sosial di era Kabinet Indonesia Bersatu II itu.