Jakarta, BIZNEWS.ID - Dewan Pembina (Board of Trustee) Yayasan merupakan Organ yang kewenangannya tidak diserahkan kepada Pengurus maupun Pengawas, karenanya Pembina merupakan organ tertinggi dalam sistem badan hukum berbentuk Yayasan, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 28 UU No, 16 Tahun 2001 sebagaimana diubah UU No. 28 Tahun 2004 tentang Yayasan. Kewenangan Dewan Pembina apabla terkait Perubahan anggaran dasar Yayasan hanya dapat dilaksanakan berdasarkan keputusan rapat pembina, kuorum diperlukan untuk mengambil keputusan perubahan anggaran dasar Yayasan dalam rapat pembina adalah apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota pembina, maka apabila terjadi perubahan anggaran dasar tanpa pemberitahuan dan dilakukan Rapat oleh Organ bukan Dewan Pembina yang sah, maka Berita Acara maupun Akta perubahan Anggaran Dasar Yayasan tersebut tidak valid maka batal demi hukum, Hal ini disampaikan oleh Dr. Suyud Margono dalam keterangannya setelah persidangan Dr. Suyud Margono di Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) Jakarta, dengan Nomor Perkara 544/G/2023/PTUN-JKT pada Kamis, tanggal 29 Februari 2024.
Dalam perkara ini Yayasan Trisakti sebagai Penggugat melalui Tim Kuasa Hukum dari Kantor Advokat Kailimang & Ponto menghadirkan Dr. Suyud Margono, SH., MHum., Selaku Ahli Hukum dan Akademisi, dengan Tergugat Tata Usaha Negara (TUN) tersebut adalah Menteri (MendikbudristeDiktik) Republik Indonesia, dalam sidang terbuka di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dihadapan Majelis Hakim yang dihadiri Kuasa Para Penggugat, Kuasa Tergugat. dan Tergugat II Intervensi.
Sengketa dalam Perkara Tata Usaha Negara (TUN) ini diketahui berdasarkan informasi yang beredar di khalayak, sebelumnya upaya dan teguran hukum/ Somasi yang diajukan Para Pengugat sebagai Dewan Pembina Yayasan kepada Kementerian (KemendikbudristekDikti) Republik Indonesia dan Pihak-Pihak terkait lainnya. Objek perkata TUN tersebut atas adanya Keputusan Menteri (MendikbudristekDikti) Republik Indonesia yang merupakan Pejabat Tata Usaha Negara (TUN) atas nama Negara/ Publik terhadap Entitas Badan Hukum Yayasan Trisakti sebagai Badan Penyelenggara 6 (enam) satuan Pendidikan Tinngi, yang berawal dari perubahan Anggaran Dasar dan Susunan Organ Yayasan yang tertuang dalam Akta Yayasan Trisakti No. 3 Tanggal 10 Februari 2023, kemudian disahkan dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No. AHU-0000310.AH.01.05 tanggal 20 Februari 2023., sehingga memenuhi sebagai Objek Perkara Tata Usaha Negara (object van Geschil) untuk Gugatan Perkara Administratif atau Tata Usaha Negara karena atas adanya Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara (TUN) yang bersifat konkrit individual dan final.
Dr. Suyud Margono., penulis buku “Badan Hukum Yayasan: Dinamika Praktek, Efektifitas & Regulasi di Indonesia” menerangkan bahwa Yayasan sebagai Entitas Badan Hukum memiliki sistem diantaranya Organ Yayasan yang terdiri dari Pembina, Pengawas dan Pengurus, kewenangan Pembina meliputi:
1.keputusan untuk melakukan perubahan anggaran dasar Yayasan;
2.pengangkatan dan pemberhentian anggota Pengurus dan anggota Pengawas yayasan;
3.penetapan kebijakan umum Yayasan berdasarkan anggaran Dasar Yayasan;
4.pengesahan program kerja dan rancangan anggaran tahunan Yayasan;
5.penetapan keputusan mengenai penggabungan atau pembubaran Yayasan.
Dr. Suyud Margono., sebagai Tim narasumber dalam “Konpendium Hukum Yayasan” pada Tahun 2012 di Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM RI menerangkan bahwa Tujuan diririkannya Yayasan yaitu tujuan karitatif, diantaranya Kemanusiaan, Sosial dan keagamaan., dan apabila terjadi permasalahan dalam Yayasan, maka Dewan Pembina sebagai organ diberikan kewenangan oleh Undang-Undang untuk memutuskan, kecuali dalam praktek atau pelaksanaan Yayasan tersebut bertentangan dengan kelaziman, hukum dan regulasi yang berlaku, sehingga Pemerintah atas nama publik dapat ikut andil memberikan rekomendasi untuk melanjutkan (merger dengan Yayasan sejenis) atau melikuidasi badan hukum Yayasan tersebut, pungkasnya.
LEAVE A REPLY