Home Hukum Penting, Peran Konsultan Kekayaan Intelektual dalam Sengketa Merek Domain

Penting, Peran Konsultan Kekayaan Intelektual dalam Sengketa Merek Domain

0
SHARE
Penting, Peran Konsultan Kekayaan Intelektual dalam Sengketa Merek Domain

Jakarta, BIZNEWS.ID - Adanya kemungkinan pihak beretikat tidak baik (bad faith) mendaftarkan merek maupun nama perusahaan dengan meng-klaim suatu nama domain khususnya country code level domain (CCTlds), termasuk di Indonesia, maka Perlu Peran Profesi Konsultan Kekayaan Intelektual kepada masyarakat terhadap masalah Nama Domain terhadap Merek dan Nama Perusahaan yang sudah ada, digunakan maupun diketahui lebih dahulu di internet market places. 


Hal ini terungkap disampaikan Dr. Suyud Margono selaku Ketua Umum Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (AKHKI), setelah Kegiatan webinar Nasional dengan tema “Pentingnya Pendaftaran Merek & Nama Domain Untuk Kematangan Bisnis” yang telah diselenggarakan atas prakarsa Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) yang didukung khususnya Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum dan HAM RI., yang diselenggarakan secara hybrid di JS LUWANSA - Jakarta, baru-baru ini.


Kegiatan Webinar Nasional yang diikuti peserta pada umumnya adalah pemiliki nama domain internet, praktisi TI, konsultan KI, akademisi baik domestik maupun internasional, dengan pembicara, Prof. Yudho Giri Sucahyo (Ketua - PANDI), Dwi Widiastuti (Kepala Operator Registri – PANDI, Adel Chandra, MM (Koordinator - Permohonan & Publikasi Merek) dan Dr. Suyud Margono (Ketua Umum- AKHKI), dan acara dibuka Kurniaman Telaumbanua, SH., MH (Direktur Merek dan IG) dalam hal ini mewakili Plt. Dirjen Kekayaan Intelektual, DJKI, KemenKum HAM RI.


Dalam sambutannya Kurniman, menyampaikan DJKI telah menerima pendaftaran merek dengan nama domain selama ini lebih 2000 merek terdaftar, hal ini merupakan indikasi bahwa pemanfaatan merek dan pentingnya nama domain juga dalam kegiatan usaha di Indonesia sudah cukup tinggi. Sementara Prof. Yudho Giri Sucahyo, selaku Ketua – PANDI, menekankan Pemanfaatan domain sebagai sarana untuk memasarkan produk sehingga memudahkan dalam bertransaksi; Pemanfaatan domain sebagai wadah untuk menyimpan hasil karya atau Portofolio; Pemanfaatan Domain sebagai sarana terkait relasi antara Nama Domain, Merek Dagang dan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sehingga perlu kolaborasi dengan Negara/ pemerintah sehingga pemilik merek juga terlindungi nama domainnya.


Menurut Dr. Suyud Margono, permasalahan merek sebagai nama domain, diantaranya karena pelanggaran terjadi saat nama domain pihak lain yang tidak ada hubungan (nonaffiliate) dengan sebuah perusahaan/ merek terdaftar sebagai nama domainnya dijaringan internet. Pelanggaran juga terjadi saat nama domain tidak linier dengan konten website, produk (barang/ jasa) dijaringan internet.


Senada dengan pendapat Suyud, Setiap Orang, Instansi Penyelenggara Negara, Badan Usaha, atau masyarakat yang dirugikan karena pengguna Nama Domain secara tanpa hak oleh Orang lain, berhak mengajukan gugatan pembatalan Nama Domain kepada Registri Nama Domain dan Registrar Nama Domain, ungkap Dwi Widiastuti. 

Sedangkan Adel Chandra, menerangkan bahwa Nama Domain memiliki keterkaitan yang sangat erat dengan merek, tetapi perlu ditegaskan bahwa Nama Domain tidak identik dengan merek karena meskipun keduanya sama-sama merupakan jati diri suatu produk barang dan jasa, atau suatu nama perusahaan atau badan hukum lainnya.