Jakarta, BIZNEWS.ID - Rencana Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, membatasi operasional mal di Jabodetabek saat libur Natal dan Tahun Baru 2020/2021, diprotes pengusaha mal.
Dalam instruksinya, Luhut ingin operasional mal hanya sampai pukul 19.00 WIB dan pukul 20.00 WIB untuk zona merah di Jabar, Jateng, dan Jatim. Tujuannya untuk menekan penyebaran virus corona.
Pengelola Mal Nilai Harusnya Protokol Kesehatan yang Diperketat
Menanggapi rencana Luhut, Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja menilai saat ini yang diperlukan adalah penegakan protokol kesehatan. Jadi, bukan pembatasan operasional sebagai solusi.
“Jadi yang harus dilakukan saat ini adalah memastikan bahwa protokol kesehatan dilaksanakan dengan ketat, disiplin, dan konsisten. Penambahan pembatasan tidak akan efektif dan bahkan akan menjadi sia-sia karena penegakan terhadap protokol kesehatan yang masih sangat lemah,” kata Alphonzus saat dihubungi kumparan, Rabu (16/12).
Pembatasan Operasional Mal Akan Hambat Roda Ekonomi
Alphonzus merasa kondisi saat ini bukan yang pertama kali terjadi, tetapi sudah pernah sebelumnya. Ia menegaskan meningkatnya jumlah kasus positif COVID-19 diakibatkan lemahnya pengawasan protokol kesehatan. Sedangkan pembatasan operasional malah menurunkan perekonomian.
"Penambahan pembatasan hanya akan mengakibatkan terhentinya kembali roda perekonomian yang sampai dengan saat ini masih dalam kondisi terpuruk. Penambahan pembatasan akan menambah beban perekonomian untuk dapat segera keluar dari masa resesi," ujar Alphonzus.
Dia khawatirkan penambahan pembatasan hanya akan menambah beban pusat perbelanjaan saja tanpa dapat mengatasi penyebaran wabah COVID-19, sehingga jumlah kasus positif akan meningkat lagi kemudian.
Pengusaha Mal Klaim Sudah Terapkan Protokol Kesehatan Maksimal
Selain itu, Alphonzus menegaskan pihaknya selama ini sudah komitmen menerapkan protokol kesehatan secara maksimal. Sehingga mal bisa menjadi fasilitas yang aman untuk dikunjungi masyarakat.
"Sejak awal di pusat perbelanjaan telah berlaku protokol kesehatan secara berlapis. Lapis pertama adalah yang diberlakukan oleh pengelola pusat perbelanjaan. Lapis kedua adalah protokol kesehatan yang diberlakukan oleh penyewa pusat perbelanjaan," ungkap Alphonzus.
"Prinsip utama yang diterapkan oleh pusat perbelanjaan adalah menerapkan protokol kesehatan secara ketat, disiplin dan konsisten," tegasnya.
Potensi Gelombang PHK Mengintai
Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menyebut akan ada potensi multiplier effect yang signifikan bila ritel modern dan mal dibatasi. Hal tersebut memberi dampak akan dirumahkan kembali para pekerja, gelombang PHK.
“Yang pasti akan memprihatinkan hingga menutup gerai ritel modern, yang berdampak tergerusnya juga para pemasok supplier dari manufaktur makanan minuman dan para UMKM yang bergantung dan menjajakan produknya di gerai ritel modern, dan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pokok dan sehari-harinya,” ungkap Ketua Umum Aprindo, Roy N Mandey.
Menurut Roy, seharusnya para peritel didorong untuk terus dapat beroperasi dengan kontrol protokol kesehatan dan bukan sebaliknya dibatasi jam operasionalnya. Demikian kumparan
Photo : google image
Headline
LEAVE A REPLY