Jakarta, BIZNEWS.ID - Kementerian Kesehatan menetapkan RSUP Dr. Hasan Sadikin sebagai salah satu rumah sakit pengampu regional layanan prioritas di Provinsi Jawa Barat. Penunjukan ini merupakan bagian dari rencana strategis transformasi layanan kesehatan untuk mencapai visi mewujudkan masyarakat yang sehat, produktif, mandiri dan berkeadilan melalui transformasi layanan rujukan.
Sebagai implementasi dari hal tersebut, telah dilakukan Launching Kegiatan Pengampuan Layanan Prioritas Stroke: Melalui Workshop Tindakan Pembedahan Clipping pada Pasien Aneurisma Cerebrovaskular oleh Tim Pengampu Stroke Nasional RS PON Prof. Dr. Mahar Mardjono di RSHS, 26 Oktober 2022.
Stroke merupakan salah satu penyakit yang menyebabkan morbiditas dan mortalitas yang tinggi pada penderitanya. Oleh karena itu Kemenkes menginstruksikan dilakukannya program pengampuan untuk memperbanyak fasilitas kesehatan yang mampu menangani kasus stroke di seluruh provinsi yang ada di Indonesia.
Diharapkan melalui program ini, akan lebih banyak pasien stroke yang tertangani secara cepat, sehingga dapat menurunkan angka kematian dan kecacatan akibat stroke.
Plt. Direktur Utama RSHS, dr. Yana Akhmad Supriatna Sp.PD-KP.,MMRS mengatakan RSHS sebagai RS Pengampu Regional dalam program layanan prioritas ditargetkan untuk mencapai stratifikasi layanan strata paripurna.
Untuk mencapai pemenuhan standar stratifikasi ini, RSHS bekerja sama dengan RS Pengampu Nasional, RS PON Prof. Dr. Mahar Mardjono dalam pendampingan tindakan medis salah satunya proctoring tindakan bedah clipping untuk dapat memenuhi standar stratifikasi.
Hal ini juga merupakan peran serta RSHS dalam transformasi kesehatan ini dengan mendukung peningkatan aksesibilitas layanan rujukan yang berkualitas.
Dengan dilakukannya pengampuan ini, dr. Yana Akhmad mengungkapkan bahwa para dokter ahli bedah saraf RSHS dapat merevitalisasi kembali bagaimana kompetensinya dalam menangani kemampuan kasus pasien Aneurisma Cerebrovaskular. Kedepan, pasien stroke yang terdiagnosa seperti ini tidak usah dirujuk ke luar daerah karena tindakan ini dapat dilakukan di RSHS. Demikian sehatnegeriku.kemkes.go.id.
LEAVE A REPLY