Home Hukum Polri Diminta Selidiki Kemungkinan Tindak Pidana Kasus Sakit Ginjal Akut Anak

Polri Diminta Selidiki Kemungkinan Tindak Pidana Kasus Sakit Ginjal Akut Anak

0
SHARE
Polri Diminta Selidiki Kemungkinan Tindak Pidana Kasus Sakit Ginjal Akut Anak

Jakarta, BIZNEWS.ID - Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy meminta Kapolri Jend. Pol. Listyo Sigit  Prabowo untuk segera mengusut kasus Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) pada Anak-anak. 

Permintaan kepada Kapolri disampaikan oleh Menko PMK  setelah mengadakan Rapat koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait, yaitu Kemenkes, kemendag, Kemenperin dan BPPOM secara virtual. Rakor dihadiri  oleh Menkes, Budi G Sadikin dan jajaran pejabat eselon 1 Kemenkes; Kepala BPOM, Penny Lukito; menteri  perindustrian  diwakili PLT Dirjen IKFT, Ignatius Warsito dan Menteri Perdagangan diwakili Direktur Impor Sihar Pohan (21/10/2022). 

"Pengusutan ini penting untuk memastikan ada tidaknya tindak pidana di balik kasus tersebut. Permintaan disampaikan mengingat kejadian  gangguan ginjal kronis ini sudah mengancam upaya pembangunan SDM, khususnya perlindungan terhadap anak," ujar Menko PMK.

Sampai sejauh ini kasus GGPA udah menimpa 208 anak, 118 meninggal dan kemungkinan  masih akan  bertambah. Penyebabnya diduga kuat berasal dari cemaran zat Etilen Glikol (EG) dan Deitilen Glikol (DG) pada obat jenis sirup. Di mana bahan baku  obat tersebut semuanya masih import. 

Sampai sejauh ini, berdasar data Kemenkes, kasus  gagal ginjal akut  2022 ini hanya terjadi di tiga  negara, yaitu Indonesia (118 kematian) Gambia  (50 ) dan Nigeria (28 kematian).

"Oleh sebab itu perlu diadakan pelacakan mulai dari asal muasal bahan baku, masuknya ke Indonesia hingga proses produksi obat-obat yang mengandung kedua zat berbahaya tersebut," ungkap Muhadjir seperti dikutip kemenkopmk.go.id.