Home Ekonomi Pemerintah Berkomitmen Lindungi Pekerja melalui JHT dan JKP

Pemerintah Berkomitmen Lindungi Pekerja melalui JHT dan JKP

0
SHARE
Pemerintah Berkomitmen Lindungi Pekerja melalui JHT dan JKP

Jakarta, BIZNEWS.ID - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa pemerintah akan selalu melindungi para pekerja dan masyarakat yang bekerja di berbagai sektor.


“Tujuannya agar para pekerja memiliki penghidupan yang layak sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi Indonesia,” ujar Menko Airlangga dalam rilisnya, Senin (14/02) seperti dikutip Kemenkeu.go.id.


Saat ini, terdapat dua program perlindungan bagi pekerja yakni Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). JHT diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.


Program JHT dirancang sebagai program jangka panjang yang memberikan kepastian tersedianya sejumlah dana bagi pekerja ketika yang bersangkutan tidak produktif lagi akibat memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.


“JHT merupakan perlindungan pekerja atau buruh untuk jangka panjang, sedangkan JKP adalah perlindungan pekerja atau buruh untuk jangka pendek,” kata Menko Airlangga.


Di sisi lain, pemerintah tetap memberikan perlindungan kepada pekerja atau buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sebelum usia 56 tahun. Hal ini diatur dalam Permenaker Nomor 2/2022 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37/2021. Dalam peraturan tersebut, pemerintah akan memberikan perlindungan berupa JKP, Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, dan Uang Penggantian Hak.


JKP sendiri merupakan program jaminan sosial baru yang diatur dalam Undang-undang (UU) Cipta Kerja untuk melindungi pekerja atau buruh yang terkena PHK agar tetap dapat mempertahankan derajat hidupnya sebelum masuk kembali ke pasar kerja (PP Nomor 37/2021). Klaim program JKP tersebut efektif per tanggal 1 Februari 2022.


“JKP adalah bentuk perlindungan jangka pendek bagi pekerja atau buruh, karena langsung mendapatkan manfaat seketika berhenti kerja,” ujar Menko Airlangga.


Menko Airlangga menjelaskan penambahan program JKP tidak akan mengurangi manfaat program jaminan sosial yang sudah ada. Selain itu, iuran program JKP tidak akan membebani pekerja dan pemberi kerja karena besaran iuran JKP sebesar 0,46 persen dari upah yang berasal dari Pemerintah Pusat.

 

Pekerja atau buruh yang mengalami PHK berhak memperoleh manfaat JKP berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja dan/atau bimbingan jabatan, serta pelatihan kompetensi kerja melalui lembaga pelatihan milik pemerintah, swasta, maupun perusahaan.


Pemerintah juga memberikan perlindungan sosial bagi pekerja informal melalui Kartu Prakerja. Manfaat yang diberikan berupa bantuan biaya pelatihan untuk pengembangan kompetensi kerja meliputi skilling, upskilling dan reskilling, serta kewirausahaan. Total besaran bantuan yang diberikan adalah sebesar Rp3,55 juta. 


“Pemerintah akan mengintensifkan sosialisasi (JHT dan JKP) selama tiga bulan ke depan, dan akan dimulai hari ini. Selanjutnya, secara lebih teknis Menteri Ketenagakerjaan juga akan mensosialisasikan kebijakan ini,” kata Menko Airlangga.