Jakarta, BIZNEWS.ID - Perlindungan nama domain perlu sinergi dengan sistem registrasi Merek Dagang, hal ini terungkap setelah Kegiatan webinar Nasional dengan tema “Pemanfaatan Nama Domain sebagai Brand di Internet”, yang telah diselenggarakan atas prakarsa Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) yang didukung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum dan HAM RI serta Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (AKHKI).
Kegiatan Webinar Nasional yang diikuti peserta pada umumnya adalan pemiliki nama domain internet, praktisi, akademisi baik domestik maupun internasional, menhadirkan dengan narasumber Drs. Milikta Jaya Sembiring (Plt. Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika, Ditjen Aptika, Kemenkoinfo RI), Prof. Yudho Giri Sucahyo (Ketua - PANDI), Adel Chandra, MM (Ka.Subdit. Permohonan & Publikasi Merek) dan Dr. Suyud Margono (Ketua Umum- AKHKI).
Drs. Milikta Jaya Sembiring, menyampaikan penetrasi pengguna internet Indonesia tahun 2019 – 2020 (Q2) adalah sebanyak 73.7%. Hal ini merupakan indikasi bahwa pemanfaatan internet di Indonesia sudah cukup tinggi, namun masih dibutuhkan edukasi dan pembelajaran agar pemanfaatan teknologi ini dapat dimaksimalkan baik untuk pengembangan diri, organisasi, maupun bisnis.
Sementara Prof. Yudho Giri Sucahyo (Ketua - PANDI), Pemanfaatan domain sebagai sarana untuk memasarkan produk sehingga memudahkan dalam bertransaksi; Pemanfaatan domain sebagai wadah untuk menyimpan hasil karya atau Portofolio; Pemanfaatan Domain sebagai sarana untuk memberi pengetahuan kepada masyarakat umum terkait relasi antara Nama Domain, Merek Dagang dan Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
Menurut, Dr. Suyud Margono, permasalahan merek sebagai nama domain, karena adanya pihak beretikad buruk (bad faith) mendaftarkan suatu nama domain, Nama domain yang totally identical maupun similar dengan brand terkenal (well-known marks)/ merek yang telah dikenal., disamping itu erkembangnya Sub-domain name, country code level domain (CCTlds), dari generic code level domain (GCTlds).
"Prinsip first come first served yang dianut dalam pendaftaran nama domain menyebabkan pemegang hak atas merek tidak dapat menggunakan nama domain apabila telah didahului oleh seseorang," ujar Dr. Suyud Margono yang juga sebagai Sekjen - Badan Arbitrase Mediasi HKI Indonesia (BAMHKI) baru-baru ini.
Sedangkan Adel Chandra, menerangkan bahwa Nama Domain memiliki keterkaitan yang sangat erat dengan merek, tetapi perlu ditegaskan bahwa Nama Domain tidak identik dengan merek karena meskipun keduanya sama-sama merupakan jati diri suatu produk barang dan jasa, atau suatu nama perusahaan atau badan hukum lainnya.
Headline
LEAVE A REPLY