Jakarta, BIZNEWS.ID - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif menetapkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 199.K/HK.02/MEM.M/2021 tentang Pedoman Pemberian Insentif Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Kepmen ini diteken tanggal 18 Oktober 2021 dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Kepmen ditetapkan dengan pertimbangan bahwa dalam rangka lebih mengoptimalkan kegiatan usaha hulu migas dibutuhkan pemberian insentif untuk pengembangan wilayah kerja. Selain itu, dalam rangka pemberian insentif yang wajar, konsisten dan memadai untuk mendorong kegiatan pengembangan wilayah kerja dibutuhkan suatu pedoman pemberian insentif.
Pertimbangan lainnya, telah dilakukan analisis ekonometrika berdasarkan data Rencana Pengembangan Lapangan (Plan of Development/POD) yang tersedia di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi untuk pemetaan parameter keekonomian lapangan dan digunakan sebagai bagian dari kriteria umum dalam pedoman pemberian insentif dengan tetap memberikan manfaat yang optimal bagi negara. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pedoman Pemberian Insentif Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
Diktum kesatu menyatakan, Menteri ESDM menetapkan Pedoman Pemberian Insentif Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Kepmen ini.
Kedua, Pedoman Pemberian Insentif sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu, digunakan sebagai acuan bagi unit di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk pelaksanaan alur proses dan evaluasi dalam rangka penetapan pemberian insentif oleh Menteri ESDM.
“Asas pemberian insentif adalah besaran paling sedikit berdasarkan hasil evaluasi yang dapat memberikan dampak keekonomian yang optimal bagi Pemerintah dan Kontraktor,” demikian bunyi diktum ketiga.
Selanjutnya pada diktum keempat, ditetapkan bahwa pemberian insentif didasarkan pada parameter keekonomian yang lazim dipergunakan di industri minyak dan gas bumi antara lain Internal Rate of Return (IRR) atau Profitability Index (PI) yang besarannya mengacu pada praktik kewajaran di industri minyak dan gas bumi.
“Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi melakukan evaluasi terhadap usulan pemberian insentif sebagaimana dimaksud dalam diktum keempat dan memberikan rekomendasi kepada Menteri ESDM,” bunyi diktum kelima.
Diktum keenam menyatakan, pengawasan dan pengendalian terhadap pemberian insentif dilakukan oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dan dilaporkan kepada Menteri ESDM setiap 6 bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dapat merekomendasikan kepada Menteri ESDM untuk melakukan peninjauan kembali terhadap persetujuan insentif yang telah diberikan dalam hal:
1. Kontraktor tidak melaksanakan kewajiban sesuai dengan persetujuan pemberian insentif.
2. Kontraktor telah mencapai dan melebihi parameter keekonomian yang ditetapkan dalam persetujuan pemberian insentif.
Dalam diktum kedelapan, dalam rangka pelaksanaan diktum kelima, keenam dan ketujuh, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi menyusun Standard Operating Procedure (SOP) mengenai evaluasi usulan (termasuk parameter dan metode evaluasi yang digunakan), pelaksanaan dan pengawasan pemberian insentif.
Parameter keekonomian dan metode evaluasi yang dimuat dalam Standard Operating Procedure (SOP), harus dibuat berdasarkan:
1. Asas akuntabilitas dan transparansi.
2. Pertimbangan ekonomis, teknis, tingkat risiko, dan efisiensi.
3. Penilaian ukuran keekonomian yang umum digunakan dalam kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.
Headline
LEAVE A REPLY