Jakarta, BIZNEWS.ID - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa uang yang digunakan untuk pembiayaan dan memberikan manfaat kepada pelaku usaha ultra mikro (UMi) berasal dari APBN. Hal ini Menkeu sampaikan saat berbicara pada acara Festival UMi yang berlangsung di Bandung pada Jumat (17/12).
“Jangan dilupakan bahwa kehadiran pemerintah untuk membantu mulai dari bantuan untuk produksi, pemasaran, packaging, bimbingan, plus dana, itu semuanya adalah berasal dari uang APBN,” terang Menkeu.
Menkeu mengatakan bahwa pemerintah dalam hal ini Badan Layanan Umum (BLU-PIP) melalui program pembiayaan UMi terus mencoba untuk memberikan bantuan pembiayaan kepada para pelaku usaha kecil menengah yang mungkin selama ini belum bisa mendapatkan akses pendanaan dari perbankan.
“Negara menyediakan dana ini karena ada pangsa dari masyarakat kita yang kalau dia punya ide (menjalankan usaha) dia tidak bisa langsung pergi (mengajukan pinjaman) ke bank. Maka negara menciptakan Badan Layanan Umum yang mengelola program investasi pemerintah yang tiap tahun ditambahkan anggarannya sekarang mencapai Rp8 triliun, dan tahun ini menambah lagi,” sambung Sri Mulyani seperti dikutip Kemenkeu.go.id.
Menkeu mengatakan bahwa APBN hadir untuk membantuk usaha kecil tidak hanya dalam pemberian akses permodalan atau pembiayaan saja, namun dalam situasi Covid saat ini APBN sejak tahun lalu menjadi penopang hampir diseluruh sendi perekonomian karena dampak yang timbul akibat pandemi, sebagai instrumen untuk menangani covid dan memulihkan ekonomi melalui Program PEN. Salah satunya, Menkeu menyebut adanya Program Keluarga Harapan (PKH) yang diberikan kepada 28 juta keluarga penerima manfaat sehingga masyarakat miskin/rentan tidak mengalami tekanan lebih berat.
Kemudian, Menkeu juga menyebut adanya program penjaminan kredit perbankan supaya perbankan tetap yakin untuk menyalurkan kredit kepada para pengusaha kecil ditengah pandemi.
“Itu konsep yang namanya gotong-royong. Masyarakat yang tidak mampu dibantu oleh uang APBN. Uangnya darimana? Ya dari pajak yang dikumpul dari mereka yang mampu,” tukas Menkeu.
Lebih lanjut, Menkeu juga memaparkan aturan pengenaan pajak bagi UMKM dimana apabila omzet yang dihasilkan selama setahun kurang dari Rp500 juta, maka UMKM itu masih dibebaskan dari pengenaan PPh. Tapi apabila sudah melewati omset diatas 500 juta pertahun, maka pajak penghasilannya adalah pajak final sebesar 0,5%.
“Tapi kalau usahanya udah bagus, naik terus, dan sekarang omsetnya bisa lebih dari 500 juta, katakanlah dapat 600 juta setahun, maka yang 500 juta masih bebas. Jadi bayarnya cuman yang 100 juta kali 0,5. Kan kecil ya. Enggak dari 600 juta kali 0,5, tapi dari yang sesudah dikurangi 500 juta,” kata Menkeu.
“Itu tadi yang menunjukkan bahwa meskipun kita mengumpulkan pajak serupiah demi serupiah, tapi kita tetap memperhatikan kebutuhan usaha kecil. Usaha kecil yang masih berkembang awal, yang masih sangat dini, anda tidak dikenakan pajak, tapi anda justru menerima manfaat dari pajak yang dibayarkan oleh kelompok yang mampu,” tukasnya.
Lebih lanjut, Menkeu juga medorong BLU PIP agar bisa lebih kreatif dalam mengelola dana pembiyaan yang kini jumlahnya meningkat dari yang tadinya Rp1 triliun menjadi Rp10 triliun saat ini.
“Hal ini yang saya mintakan dan saya pesankan kepada PIP sehingga kedepan kita akan bisa melihat hasil yang makin baik dan makin banyak usaha-usaha kecil yang bisa dibantu oleh pemerintah dan menghasilkan para pemenang dan para UMKM yang bahkan bisa menembus pasar dunia,” tutup Menkeu.
Headline
LEAVE A REPLY