Home Ekonomi Membangun Kepatuhan Wajib Pajak adalah Sasaran Utama PPS

Membangun Kepatuhan Wajib Pajak adalah Sasaran Utama PPS

0
SHARE
Membangun Kepatuhan Wajib Pajak adalah Sasaran Utama PPS

Jakarta, BIZNEWS.ID - Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) memiliki tujuan untuk memperluas basis pajak, menciptakan keadilan dan kesetaraan, memperkuat administrasi perpajakan, serta meningkatkan kepatuhan perpajakan. Langkah reformasi yang diambil adalah dengan melakukan penguatan administrasi perpajakan (KUP), program pengungkapan sukarela wajib pajak (PPS), serta perluasan basis perpajakan yang bertujuan untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan melalui perbaikan kebijakan dalam PPh, PPN, cukai, dan pengenalan pajak karbon.

Salah satu yang mengemuka dalam UU HPP adalah PPS. PPS ialah sebuah program yang bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak dan diselenggarakan berdasarkan asas kesederhanaan, kepastian hukum, serta kemanfaatan. Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara pada acara Dialog Sapa Indonesia Malam menegaskan bahwa kepatuhan wajib pajak menjadi sasaran utama pada program ini.

“Yang terkait dengan PPS/program pengungkapan sukarela, kita memberikan kesempatan (kepada WP) untuk mendeklarasikan secara sukarela. Disisi lain, DJP makin lama makin memiliki data yang makin komplit, sehingga nanti kita cocokkan,” jelas Suahasil akhir pekan lalu seperti dikutip Kemenkeu.go.id

Sebagai informasi, PPS ini berupa pemberian kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela. Hal tersebut meliputi dua hal yaitu pembayaran pajak penghasilan berdasarkan pengungkapan harta yang tidak atau belum sepenuhnya dilaporkan oleh peserta program Pengampunan Pajak, dan pembayaran pajak penghasilan berdasarkan pengungkapan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2020. Program ini dilaksanakan selama 6 bulan yang dimulai pada 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022.

“Ini adalah program yang memberikan tawaran untuk pengungkapan secara sukarela. Ini kembali lagi kepada wajib pajaknya, tentu kita akan menghimbau ya dalam seluruh persiapan sosialisasi dan yang lain kita akan mengimbau teman-teman saudara-saudara wajib pajak semuanya, Ayo kita sama-sama mengungkapkan (kalau memang masih ada, diungkapkan). Karena ini memang baik untuk negara kita. Keseluruhan undang-undang ini adalah untuk memperkuat pajak, memperkuat APBN, memperkuat pembangunan Indonesia yang maju,” tegas Wamenkeu.