Home Hukum Mediasi Penyelesaian Sengketa KI Belum Efektif Digunakan oleh Pemilik Hak KI

Mediasi Penyelesaian Sengketa KI Belum Efektif Digunakan oleh Pemilik Hak KI

0
SHARE
Mediasi Penyelesaian Sengketa KI Belum Efektif Digunakan oleh Pemilik Hak KI

Jakarta, BIZNEWS.ID - Meskipun ketentuan Perundang-undangan  dibidang pelindungan Kekayaan Intelektual mengatur ketentuan Mediasi sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Kekayaan Intelektual  (KI), namun  belum  cukup efektif  digunakan oleh Pemilik  dari Hak Kekayaan Intelektual  dalam menyelesaikan masalahnya sebagai bagian dalam penyelesaian sengketa out of court settlement, misalnya banyak  sengketa  Merek  maupun Hak Cipta  yang sebetulnya dapat diselesaikan melalui Mediasi dengan kesepakatan  damai  dari Para Pihak yang bersengketa.  Hal ini disampaikan oleh Dr. Suyud Margono  Ketua Umum Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI) sebagai   Keynote Speaker Web-Training: “Alternatif Penyelesaian Sengketa  Kekayaan Intelektual (KI) Melalui Mediasi ” yang  telah diselenggarakan  secara  daring, Kamis 29 Februari 2024.

Web-Training merupakan pelatihan yang didukung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), KemenKumHAM., dengan narasumber  Noprizal, MSi., ( Sub-Koordinator Penyelesaian Sengketa Alternatif, Kementerian Hukum dan  HAM RI),  beliau mengetegahkan kendala yang dihadapi disamping kurangnya sumberdaya yang memiliki keahlian Mediasi adalah belum memberdayakan teknologi informasi agar Mediasi dapat dilakukan secara daring, padahal seluruh regulasi bidang Kekayaan Intelektual sudah ditentukan untuk Mediasi, misalnya berdasarkan Pasal 154  UU Paten, ditentukan Dalam hal terjadi tuntutan Pidana terhadap pelanggaran Paten atau Paten Sederhana Para Pihak harus terlebih dahulu menyelesaikan melalui jalur mediasi., dalam Undang-Undang Hak Cipta berdasarkan Pasal 95 ayat (4) UU Hak Cipta: Selain pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait dalam bentuk pembajakan, sepanjang para pihak yang bersengketa diketahui keberadaannya dan/atau berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus menempuh terlebih dahulu penyelesaian sengketa melalui mediasi sebelum melakukan tuntutan pidana. 

Diketengahkan Suyud Margono yang juga sebagai Akademisi dan Dekan Fak Hukum Universitas Mpu Tantular Jakarta, menyatakan bahwa penyebab sengketa/ perkara  Kekayaan Intelektual (misal merek), pada umumnya adalah Ketidakjelasan status kepemilikan yang menyebabkan sering terjadi gugatan Pembatalan Merek, Penggunaan KI (Merek) tanpa seizin pemilik/ Pemegang Hak Lisensi (Pelanggaran) dan tidak dipenuhinya perjanjian lisensi  KI (Merek) sebagai  peristiwa wan-prestasi (Breach of IP License Agreemen , either Affirmative or Negative covenant). Khusus  terjadinya wan-prestasi perjanjian Lisensi penyelesaian sengketa yang ditempuh dari Para Pihak melalui mekanisme ADR (Alternative Dispute Resolution), Mediasi dan Arbitrase.