Jakarta, BIZNEWS.ID - Meskipun ketentuan Perundang-undangan dibidang pelindungan Kekayaan Intelektual mengatur ketentuan Mediasi sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Kekayaan Intelektual (KI), namun belum cukup efektif digunakan oleh Pemilik dari Hak Kekayaan Intelektual dalam menyelesaikan masalahnya sebagai bagian dalam penyelesaian sengketa out of court settlement, misalnya banyak sengketa Merek maupun Hak Cipta yang sebetulnya dapat diselesaikan melalui Mediasi dengan kesepakatan damai dari Para Pihak yang bersengketa. Hal ini disampaikan oleh Dr. Suyud Margono Ketua Umum Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI) sebagai Keynote Speaker Web-Training: “Alternatif Penyelesaian Sengketa Kekayaan Intelektual (KI) Melalui Mediasi ” yang telah diselenggarakan secara daring, Kamis 29 Februari 2024.
Web-Training merupakan pelatihan yang didukung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), KemenKumHAM., dengan narasumber Noprizal, MSi., ( Sub-Koordinator Penyelesaian Sengketa Alternatif, Kementerian Hukum dan HAM RI), beliau mengetegahkan kendala yang dihadapi disamping kurangnya sumberdaya yang memiliki keahlian Mediasi adalah belum memberdayakan teknologi informasi agar Mediasi dapat dilakukan secara daring, padahal seluruh regulasi bidang Kekayaan Intelektual sudah ditentukan untuk Mediasi, misalnya berdasarkan Pasal 154 UU Paten, ditentukan Dalam hal terjadi tuntutan Pidana terhadap pelanggaran Paten atau Paten Sederhana Para Pihak harus terlebih dahulu menyelesaikan melalui jalur mediasi., dalam Undang-Undang Hak Cipta berdasarkan Pasal 95 ayat (4) UU Hak Cipta: Selain pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait dalam bentuk pembajakan, sepanjang para pihak yang bersengketa diketahui keberadaannya dan/atau berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus menempuh terlebih dahulu penyelesaian sengketa melalui mediasi sebelum melakukan tuntutan pidana.
Diketengahkan Suyud Margono yang juga sebagai Akademisi dan Dekan Fak Hukum Universitas Mpu Tantular Jakarta, menyatakan bahwa penyebab sengketa/ perkara Kekayaan Intelektual (misal merek), pada umumnya adalah Ketidakjelasan status kepemilikan yang menyebabkan sering terjadi gugatan Pembatalan Merek, Penggunaan KI (Merek) tanpa seizin pemilik/ Pemegang Hak Lisensi (Pelanggaran) dan tidak dipenuhinya perjanjian lisensi KI (Merek) sebagai peristiwa wan-prestasi (Breach of IP License Agreemen , either Affirmative or Negative covenant). Khusus terjadinya wan-prestasi perjanjian Lisensi penyelesaian sengketa yang ditempuh dari Para Pihak melalui mekanisme ADR (Alternative Dispute Resolution), Mediasi dan Arbitrase.
LEAVE A REPLY