Jakarta, BIZNEWS.ID - Tujuan organisasi profesi bermitra maupun bekerjasama dengan kelembagaan bidang Kekayaan Intelektual diantaranya dengan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) setidaknya melalui kerjasama ini Konsultan KI mengetahui business process dari collective management organization (CMO) dalam hal ini dikhususkan untuk sistem dan distribusi royalti atas publikasi dan penggunaan karya cipta lagu dan/atau musik, demikian disampaikan Dr. Suyud Margono selaku Ketua Umum AKHKI setelah Rakornas di Jakarta belum lama ini.
Penandatangganan MoU antara LMKN dengan Perkumpulan AKHKI (d/h. Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (dikenal AKHKI) dilakukan dalam Rakornas (Rapat Koordinasi Nasional) tidak saja untuk pengangkatan Pengurus Perkumpulan AKHKI (d/h. Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (dikenal AKHKI) yang baru namun juga untuk menyesuaikan Organisasi berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah yang berlaku, demikian sambutan Dr. Suyud Margono selaku Ketua Umum AKHKI setelah Rakornas di Jakarta.
Penyesuaian struktur kepengurusan khusus untuk Dewan Pengurus dan Perangkat Organisasi untuk sisa masa bakti sampai dengan tanggal 22 Desember 2024 atau setidaknya untuk sisa masa bakti sebelum periode berikutnya. Dalam sambutannya Dharma Oratmangun, disampaikan baha LMKN diamanatkan untuk menangani pengumpulan royalti penggunaan karya cipta lagu dan musik di Indonesia dalam hal ini harus terbuka terhadap kerjasama secara kemitraan dengan AKHKI yang merupakan organisasi resmi Profesi Konsultan Kekayaan Intelektual (Konsultan KI) sekalgus upaya guna mendorong peningkatan pendapatan dan distribusi royalti penggunaan karya cipta lagu dan musik di Indonesia.
Dalam Rakornas yang dibuka oleh Ibu Dra. Sri Lastami, MT., selalu Direktur Kerjasama dan Pemberdayaan KI., Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) KemenKum HAM RI., disampaikan melalui Rakornas ini muncul ide, gagasan yang dapat kontribusikan dari sisi pelayanan masyarakat dari pemberian jasa Profesional Konsultan KI bagi perkembangan Sistem Kekayaan Intelektual. Dalam acara Rakornas juga dilakukan Penandatangganan Nota Kesepahaman antara AKHKI dengan LMKN (Lmbaga Manajemen Kolektif Nasional), yang ditandatangani langsung oleh Ketua LMKN Bapak Dharma Oratmangun dan sebagai saksi Marcell Siahaan (selaku Komisioner di LMKN).
Dalam merealisasikan program kegiatan dibuat dalam 1 (satu) format acara Rakornas (Rapat Koordinasi Nasional), dengan tujuan sebagai berikut:
1.Pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) tentang Konsultan HKI, Anggaran Dasar Perkumpulan AKHKI;
2.Mengetahui perkembangan (update) Rancangan peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 100 Tahun 2021 tentang Konsultan KI;
3.Peningkatan peran serta organisasi/ kelembagaan dan mengembangkan Perkumpulan AKHKI menjadi bagian dalam program DJKI;
4.Peningkatan anggota Konsultan KI menjadi personalia dalam rotasi dan pengembangan kepengurusan dalam organisasi;
5.Perkumpulan AKHKI pada gilirannya menjadi sarana bagi diseminasi, apresiasi dan pelindungan bagi masyarakat luas terhadap dinamika bidang kekayaan intelektual di Indonesia.
Suyud Margono, menegaskan bahwa Organisasi Profesi Konsultan KI sekarang ini sudah dalam bentuk Badan Hukum Perkumpulan Konsultan kekayaan Intelektual Indonesia disebut Perkumpulan AKHKI (d/h. Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (dikenal AKHKI) penyesuaian ini menindaklanjuti Ketentuan baru Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 100 Tahun 2021 tentang Konsultan Kekayaan Intelektual (KI), tentukan sebagai beriut: “Pengurus Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI) yang telah ada, diakui sebagai organisasi Profesi berbentuk Badan Hukum Perkumpulan Konsultan Kekayaan Intelektual Indonesia dan Profesi Konsultan Kekayaan Intelektual wajib berhimpun dalam 1 (satu) wadah Organisasi Profesi, pungkasnya.
LEAVE A REPLY