Home Ekonomi Kisruh Minyak Goreng, Negara Gagal Lindungi Masyarakat

Kisruh Minyak Goreng, Negara Gagal Lindungi Masyarakat

0
SHARE
Kisruh Minyak Goreng, Negara Gagal Lindungi Masyarakat

Jakarta, BIZNEWS.ID - Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel menilai kisruh perdagangan minyak goreng yang terjadi belakangan ini memperlihatkan negara kalah dan gagal dalam melindungi rakyatnya. Menurutnya, permintaan maaf Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi karena belum mampu menangani masalah minyak goreng merupakan simbol dan bukti negara kalah dan gagal.


"Seperti dikutip media, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengakui tak bisa melawan penyimpangan-penyimpangan yang terjadi di lapangan," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, Jumat (18/3/2022). Menurutnya, masalah bukan berakar dari sektor produksi, karena Indonesia adalah negara penghasil crude palm oil (CPO) dan minyak goreng terbesar di dunia.


Pimpinan DPR RI Koordinator Bidang Industri dan Pembangunan (Korinbang) itu menganggap masalah sesungguhnya adalah meningkatnya permintaan dunia sehingga harga naik dan para pengusaha lebih memilih menjual produksinya keluar negeri dengan harga lebih mahal dibandingkan menjual ke dalam negeri dengan harga yang diatur pemerintah.


Gobel pun membantah kelangkaan minyak goreng terjadi karena ada oknum yang melakukan penimbunan. "Ini yang menjadi penyebab kelangkaan. Jadi bukan ditimbun ibu-ibu seperti pernyataan pejabat Kemendag yang asbun itu. Terbukti setelah batasan harga dihapus, minyak goreng berlimpah lagi," kata Gobel seperti dikutip dpr.go.id..


Sebelum ada gejolak harga, minyak goreng kemasan di tingkat konsumen dijual di angka sekitar Rp9 ribu per liter. Kini harga berkisar antara Rp22 ribu hingga Rp24 ribu per liter. "Hampir tiga kali lipat kenaikannya. Ini keuntungan yang berlimpah dan berlebihan," kata politisi Partai NasDem ini.


Gobel mengatakan, Pembukaan UUD 1945 mengamanatkan negara untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia serta memajukan kesejahteraan umum. Gobel juga mengajak produsen untuk bertanggung jawab terhadap ketersediaan barang di pasar dan juga dalam menentukan harga.


"Minyak goreng itu masuk ke dalam barang strategis, bukan seperti barang-barang kebutuhan sekunder maupun tersier seperti kendaraan dan elektronika. Sehingga industri pangan bahan pokok bukan sekadar dilihat dari sisi investasi tapi bagian dari partisipasi dalam pembangunan. Jadi harga bahan pokok, termasuk minyak goreng, jangan dilepas ke pasar," katanya.


Legislator daerah pemilihan (dapil) Gorontalo itu menegaskan masalah harga minyak goreng ini hanya butuh keberanian, ketegasan, kepemimpinan, kemampuan manajerial dan pendekatan kemanusiaan pemerintah terhadap produsen minyak goreng dan produsen CPO. 


"Tugas pemerintah mengatur dan bertindak di lapangan, bukan cuma ngomong dan mondar-mandir. Jangan jadi macan kertas dan jangan menjadi macan ompong. Pencabutan HET (harga eceran tertinggi) minyak goreng kemasan dan menaikkan HET minyak goreng curah sama saja membiarkan masyarakat kecil disorong untuk bertarung melawan raksasa pengusaha," tutupnya.


Sebagaimana diketahui, mulai Kamis (17/3/2022), pemerintah mencabut ketentuan HET dan menyerahkan harga minyak goreng kemasan sesuai mekanisme pasar, sedangkan untuk minyak goreng curah dikenakan HET Rp14 ribu per liter. Setelah pengumuman itu, tiba-tiba minyak goreng hadir berlimpah di minimarket dan supermarket dengan harga sekitar Rp22 ribu hingga Rp24 ribu per liter.