Home Nasional Kebijakan Automatic Adjustment, Anggaran Otorita IKN Tercadangkan Rp21,7 Miliar

Kebijakan Automatic Adjustment, Anggaran Otorita IKN Tercadangkan Rp21,7 Miliar

0
SHARE
Kebijakan Automatic Adjustment, Anggaran Otorita IKN Tercadangkan Rp21,7 Miliar

Jakarta, BIZNEWS.ID - Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) terkena kebijakan automatic adjustment atau pemblokiran anggaran sebesar 5 persen. Anggaran Otorita IKN pun tercadangkan Rp21,7 miliar.

Kebijakan automatic adjustment dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2024 dipandang perlu untuk dilakukan dengan menimbang kondisi geopolitik global, sebagaimana arahan Presiden Republik Indonesia pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran TA 2024.

Kebijakan automatic adjustment belanja K/L TA 2024 ditetapkan sebesar Rp50,148 triliun.

Instruksi automatic adjustment tertuang pada Surat Menteri Keuangan Nomor S-1082/MK.02/2023 yang dikeluarkan pada 29 Desember 2023.

Kepala Otorita IKN Bambang Susantono mengatakan, pada 2024 ini, pihaknya menerima pagu anggaran sebesar Rp434 miliar.

"Anggaran tersebut terkena blokir 5 persen atau sekitar Rp21,7 miliar. Dengan demikian, anggaran yang bisa dimanfaatkannya menjadi hanya Rp412 miliar," kata Bambang dalam keterangan tertulis yang diterima pada Rabu (20/3/2024).

Bambang menambahkan, adanya pemblokiran tersebut turut berdampak pada penyusunan tahun anggaran (TA) 2024. Otorita IKN pun melakukan beberapa penyesuaian anggaran secara proposional. 

Adapun penyesuaian secara rinci meliputi:

- Biro Keuangan, Barang Milik Negara dan Aset dalam Penguasaan menjadi Rp7 miliar,

- Biro Perencanaan, Organisasi dan Kerja Sama menjadi Rp14,8 miliar,

- Biro Sumber Daya Manusia dan Hubungan Masyarakat menjadi Rp74,4 miliar dan

- Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa menjadi Rp112,4 miliar. 

- Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Rp17,8 miliar,

- Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi Rp12,4 miliar,

- Deputi Bidang Pengendalian dan Pembangunan Rp18,1 miliar, dan

- Deputi Bidang Perencanaan dan Pertanahan Rp76,1 miliar. 

- Deputi Bidang Sarana dan Prasarana menjadi Rp11,9 miliar,

- Deputi Bidang Sosial, Budayam dan Pemberdayaan Masyarakat Rp12 miliar,

- Deputi Bidang Transformasi hijau dan Digital Rp44,2 miliar dan

- Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan menjadi Rp10,8 miliar. 

Sebelumnya Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan soal pemblokiran anggaran belanja kementerian/lembaga (K/L) pada 2024 sebesar Rp50,15 triliun itu merupakan langkah yang diambil untuk mengantisipasi kondisi di luar dugaan yang harus menjadi prioritas negara.

“Ini adalah mekanisme anggaran di mana kami menyampaikan kepada seluruh K/L untuk mencadangkan 5 persen, kalau sampai ada sesuatu yang bergerak,” kata Sri Mulyani.

Menkeu mengatakan bahwa langkah tersebut telah dilakukan sejak 2022. Saat itu, negara menghadapi gejolak harga komoditas yang menyebabkan harga minyak goreng naik, sehingga perlu adanya dukungan fiskal untuk menekan efek dari situasi tersebut.

Sementara pada 2023, dilakukan prioritas baru untuk memperbaiki jalan-jalan yang rusak.

“Jadi, kalau dianggap ada prioritas baru, maka kami meminta seluruh K/L untuk mencadangkan 5 persen,” ujar Sri Mulyani.

Meski begitu, Menkeu memastikan cadangan anggaran tersebut tidak akan mengganggu program prioritas tiap K/L. Rata-rata penyerapan anggaran K/L tiap tahunnya cenderung berada di kisaran 95%, sehingga ada sisa 5% anggaran yang memang tidak digunakan untuk anggaran prioritas K/L.

“Jadi, 5 persen itu, kalau dilihat dari track record K/L, itu ada di bagian yang dianggap tidak mempengaruhi prioritas dari K/L. Itu yang kami lakukan,” ujar Menkeu.

Kemudian, bila kondisi sudah membaik, ketidakpastian mulai terkendali, dan prioritas telah diamankan sesuai program pembangunan pemerintah maka anggaran yang diblokir tersebut kembali dikelola oleh K/L.

Bukan Refocusing Anggaran

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali menegaskan bahwa kebijakan automatic adjustment (AA) atau pencadangan belanja Kementerian/Lembaga (K/L) yang diblokir sementara bukan merupakan bentuk refocusing atau memindahkan anggaran.

Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatawarta mengungkapkan automatic adjustment hanya dilakukan dengan menahan sejumlah anggaran di masing-masing K/L sebesar 5 persen.

"Ini agar mereka berhemat dan kemudian membuat prioritas yang mana belanja penting. Ini yang sebenarnya dilakukan lewat automatic adjustment," kata Isa, Selasa (19/3/2024).

Menurut Isa, refocusing anggaran dilakukan pada 2021, yakni pada masa pandemi. Setelah itu, Kemenkeu melakukan AA.

Pada penerapannya, lanjut Isa, jika ada kebutuhan lain, K/L bisa menggunakan pencadangan tersebut.

Adapun, program K/L bisa berubah pada implementasinya, tetapi K/L harus menyediakan komposisi yang relevan untuk merevisi program itu. Demikian  InfoPublik.