Home Nasional Instansi Pemerintah Harus Susun Rencana Aksi SP4N-LAPOR! Sebelum Akhir Tahun

Instansi Pemerintah Harus Susun Rencana Aksi SP4N-LAPOR! Sebelum Akhir Tahun

0
SHARE
Instansi Pemerintah Harus Susun Rencana Aksi SP4N-LAPOR! Sebelum Akhir Tahun

Bekasi, BIZNEWS.ID – Instansi pemerintah baik pusat maupun daerah belum banyak yang megirimkan rencana aksi tahun 2021-2024 tentang Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat atau SP4N-LAPOR!. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sebagai pembina pelayanan publik, meminta seluruh instansi agar menyusun dan mengirimkan rencana aksi sebelum akhir 2021.

Berdasarkan data terbaru, dari 523 pemerintah daerah (provinsi, kota, dan kabupaten) yang terhubung dengan LAPOR!, hanya 49 pemda yang telah mengirimkan rencana aksi atau masih sekitar 9,37 persen. Baru ada enam pemprov, 11 pemkot, dan 32 pemkab yang mengumpulkan rencana aksi tersebut.

Sedangkan dari 34 kementerian dan 100 lembaga, baru 11,2 persen yang mengumpulkan rencana aksi. Persentase itu terdiri dari tujuh kementerian dan delapan lembaga.

Karena jumlah yang mengirimkan rencana aksi masih sangat sedikit, unit kerja Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB mengadakan rapat monitoring dan evaluasi kepada seluruh instansi. Rapat tersebut digelar secara virtual, pada 4 dan 5 November 2021. Tujuannya adalah mencari kendala sekaligus memberi pengarahan kepada setiap pengelola aplikasi LAPOR! untuk segera menyusun rencana aksi.

Asisten Deputi Sistem Informasi Pelayanan Publik Yanuar Ahmad mengharapkan adanya percepatan penyusunan dan pengumpulan rencana aksi SP4N-LAPOR! 2021-2024. Kementerian PANRB juga telah menyebarkan pedoman penyusunan rencana aksi yang diberikan kepada pengelola.

Dalam pedoman tersebut berisi poin lengkap yang harus ada dalam rencana aksi, seperti penguatan kelembagaan dan sumber daya manusia. “Yang terdiri dari penataan kelembagaan pengelolaan pengaduan instansi, penataan tata laksana, penguatan SDM, serta pelaksanaan sistem pengawasan,” jelas Yanuar seperti dikutip menpan.go.id.

Poin lainnya adalah upaya peningkatan partisipasi masyarakat. Komunikasi publik, pemasaran, serta membangun kolaborasi dengan berbagai pihak menjadi hal penting yang harus diperhatikan.

Penyusunan ini merupakan amanat dari Peraturan Menteri PANRB No. 46/2020 tentang Road Map SP4N Tahun 2020-2024. Beleid tersebut perlu rencana aksi yang bertujuan mencapai sasaran strategis yatu mewujudkan sistem pengelolaan pengaduan yang memiliki respons dan solusi cepat serta terpercaya.

“Sasaran, program, dan kegiatan pada dokumen road map perlu diturunkan menjadi rencana aksi instansi dengan cascading yang tepat,” ungkap Yanuar. Harapannya, tercapai keselarasan rancangan rencana aksi yang sesuai dengan pedoman dan segera disahkan oleh masing-masing pimpinan instansi. Perlu juga monitoring dan evaluasi pengelolaan dan pendampingan penyusunan rencana aksi oleh kementerian koordinator.

Yanuar mengingatkan, seluruh instansi agar menindaklanjuti laporan yang belum ditindak lanjut sesuai batas waktu yang telah diatur. Selain itu, setiap pengelola LAPOR! juga harus terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat, terutama instansi yang jumlah pengaduannya masih sedikit.