Home Nasional Ini Besaran dan Komponen Gaji ke-13 PNS

Ini Besaran dan Komponen Gaji ke-13 PNS

0
SHARE
Ini Besaran dan Komponen Gaji ke-13 PNS

Jakarta, BIZNEWS.ID - Pemerintah akhirnya memberikan gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil atau PNS pada Agustus 2020. Pencairannya sedikit mundur dibanding tahun-tahun pada Juli. Tapi, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, tak semua menerima gaji ke-13. "Tidak termasuk pejabat negara, eselon I, dan eselon II," katanya dalam konferensi pers, Selasa (21/7).

Total anggaran untuk gaji ke-13 yang akan pemerintah kucurkan mencapai Rp 28,5 triliun. Untuk PNS di pemerintah pusat sebesar Rp 6,73 triliun, pensiunan Rp 7,86 triliun, dan PNS daerah Rp 13,89 triliun.

Aturan pemberian gaji ke-13

Aturan main tentang gaji ke-13 bagi PNS, anggota Polri dan TNI, pejabat negara, dan penerima pensiun
Pemberian gaji ke-13 adalah gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas bagi PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan penerima pensiun atau tunjangan sebesar penghasilan pada bulan Juni.

Jika penghasilan pada Juni belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima karena berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan penghasilan ketiga belas.

Komponen yang termasuk dalam gaji ke-13 PNS pun berbeda-beda. Bagi PNS, prajurit TNI, anggota POLRI, dan pejabat negara paling sedikit meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Sementara paling banyak meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja. Besaran gaji PNS termaktub dalam PP No. 15/2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Rincian gaji ke-13 PNS

Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi berdasarkan masa kerja mulai dari kurang dari satu tahun hingga 27 tahun. Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV:

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

    Golongan Ia: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800
    Golongan Ib: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900
    Golongan Ic: Rp 1.776.600-Rp 2.577.500
    Golongan Id: Rp 1.851.800-Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D3)

    Golongan IIa: Rp 2.022.200-Rp 3.373.600
    Golongan IIb: Rp 2.208.400-Rp 3.516.300
    Golongan IIc: Rp 2.301.800-Rp 3.665.000
    Golongan IId: Rp 2.399.200-Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

    Golongan IIIa: Rp 2.579.400-Rp 4.236.400
    Golongan IIIb: Rp 2.688.500-Rp 4.415.600
    Golongan IIIc: Rp 2.802.300-Rp 4.602.400
    Golongan IIId: Rp 2.920.800-Rp 4.797.000

Golongan IV

    Golongan IVa: Rp 3.044.300-Rp 5.000.000
    Golongan IVb: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500
    Golongan IVc: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900
    Golongan IVd: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700
    Golongan IVe: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200

Untuk tunjangan keluarga PNS yang melekat yakni tunjangan anak dan tunjangan suami/istri. Tunjangan kinerja besarannya berbeda-beda setiap instansi pemerintah dan lazimnya merupakan tunjangan paling besar bagi PNS.

Tunjangan anak yang sebesar 2% dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak. Lalu, PNS juga mendapatkan tunjangan suami/istri yang besarannya sebesar 5% dari gaji pokok. Demikian Kontan.co.id

Photo : google image