Bekasi, BIZNEWS.ID - Kementerian Perindustrian terus melakukan pemantauan terhadap industri sektor esensial pemegang Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Peninjauan ini dilakukan dalam rangka pengawasan protokol kesehatan di sektor industri sesuai Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas SE Menperin No 3 Tahun 2021 tentang IOMKI Pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin, Reni Yanita beserta jajarannya mengunjungi PT. Asahi Diamond Industrial Indonesia di Cikarang Utara dan PT Kanefusa Indonesia di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Kedua perusahaan logam ini telah mendapat rekomendasi hak akses penggunaan aplikasi PeduliLindungi dari Kemenperin.
“Pada SE Menperin 5/2021, terdapat penambahan ketentuan mengenai hak akses penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Untuk mendapatkan rekomendasi tersebut, perusahaan industri atau perusahaan kawasan industri mengajukan permohonan melalui portal SIINas dengan syarat harus memiliki IOMKI yang masih aktif,” kata Reni di Cikarang, Selasa (28/09/2021) seperti dikutip Kominfo.go.id
PT. Asahi Diamond Industrial Indonesia adalah perusahaan PMA Jepang yang berorientasi ekspor, dengan menghasilkan produk berupa drill bit, drill rod, dan precision tools. Produksi PT. Asahi pada bulan Agustus sebanyak 998 buah dengan performa produksi sebesar 73,64%, meningkat dari bulan Juli yang sebesar 51,91%.
“Mayoritas produk yang diekspor adalah BIT atau mata bor. Beberapa negara tujuannya, antara lain Jepang dan Australia, dengan nilai ekspor pada bulan Agustus sebesar Rp2,7 miliar. Perusahaan ini berkomitmen penuh untuk tetap terus menjaga protokol kesehatan di dalam lingkungannya,” ujar Reni.
Penerapan prokes di perusahaan tersebut sudah sesuai dengan panduan pemerintah tentang tata cara penanganan pandemi Covid-19, di antaranya mengaplikasikan Gerakan Masyarakat Sehat (GERMAS) di lingkungan perusahaan, mewajibkan karyawan mentaati prokes yang sudah ditentukan pemerintah dan perusahaan di dalam lingkungan perusahaan, serta membentuk tim khusus (Satgas Patroli Prokes) untuk memastikan protokol kesehatan dilakukan sesuai dengan aturan di lingkungan perusahaan.
“Penggunaaan aplikasi PeduliLindungi telah dirasakan langsung manfaatnya oleh PT. Asahi. Operasional perusahaan berjalan lancar karena semua karyawan bisa bekerja di lingkungan perusahaan, sehingga target kapasitas produksi bisa tercapai,” ungkapnya.
Selain itu, aplikasi PeduliLindungi memicu keinginan karyawan yang belum vaksin untuk segera vaksin, agar hasil scan QR Code menyatakan layak untuk masuk kerja. “Dengan adanya aplikasi PeduliLindungi perusahaan bisa lebih selektif lagi dalam screening tamu-tamu yang datang ke perusahaan,” imbuhnya. PT. Asahi Diamond Industrial Indonesia menargetkan 100% karyawan untuk divaksin, yang saat ini sudah mencapai 93% dari total 157 karyawan.
Setelah mengunjungi PT. Asahi Diamond Industrial Indonesia, Plt. Dirjen IKMA melanjutkan kunjungan kerja ke PT. Kanefusa Indonesia. Perusahaan PMA Jepang yang berorientasi ekspor ini bergerak di bidang peralatan potong industri (industrial cutting tools) dan memiliki dua pabrik di Indonesia.
Produk utama yang dihasilkan PT Kafenusa Indonesia adalah pisau industri, gergaji potong dan mata bor untuk industri kayu, logam dan kertas dengan jumlah hasil produksi sebanyak 30.000-50.000 buah, tergantung jenis order dengan nilai penjualan mencapai USD2,7 juta per bulan.
“Produk tersebut dipasarkan ke perusahaan industri pengolahan kayu, bubur kertas, kertas, plastik, karet, dan metal. Selain di pasarkan di dalam negeri, produknya juga diekspor ke berbagai negara, seperti Malaysia, Singapura, Filipina, Thailand, Vietnam, India, China, Jepang, Amerika Serikat, Brazil, Meksiko, Eropa, dan Afrika Selatan dengan nilai ekspor mencapai 60% dari total nilai produksi,” sebut Reni.
Menurutnya, PT Kanefusa Indonesia dapat memaksimalkan hasil produksi sehingga bisa mengurangi keterlambatan pengiriman terutama ekspor, meningkatkan penjualan setelah dapat melakukan proses produksi 100%, serta dengan bantuan aplikasi PeduliLindungi memudahkan dalam memonitor karyawan yang sudah dan belum vaksin.
“PT Kanefusa Indonesia berkomitmen untuk terus disiplin menjalankan protokol kesehatan termasuk memfasilitasi karyawan untuk dilakukan vaksin. Saat ini, jumlah karyawan yang sudah divaksin sebanyak 466 orang dari total 476 karyawan. Adapun 10 orang yang belum vaksin dikarenakan komorbid dan ibu hamil,” ungkap Reni.
Sesuai SE Menperin 5/2021, dalam rangka mengawal pelaksanaan kewajiban protokol kesehatan bagi perusahaan pemegang IOMKI, terdapat kewajiban menyampaikan laporan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi secara berkala satu kali dalam satu minggu, pada hari Jumat, secara elektronik melalui portal SIINas (siinas.kemenperin.go.id).
Perusahaan pemegang IOMKI yang tidak melaksanakan kewajibannya, maka perusahaan tersebut akan dikenai sanksi administratif berupa pencabutan IOMKI. Pencabutan ini dilakukan apabila terdapat ketidaksesuaian data/informasi terkait pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19 yang dinyatakan dengan kondisi di lapangan.
Headline
LEAVE A REPLY