Jakarta, BIZNEWS.ID - Vaksinasi dosis lengkap adalah salah satu syarat bagi WNI/WNA yang masuk ke Indonesia. Kebijakan ini berdasarkan SE Satgas COVID-19 No. 18/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi COVID-19.
Untuk bisa mendaftar dan mengajukan verifikasi vaksin COVID-19 dari luar negeri perlu menyiapkan berkas-berkas seperti ID, yakni KTP/NIK untuk WNI dan Paspor untuk WNA, dan kartu vaksinasi yang didapat saat divaksinasi di luar negeri. Untuk WNA ada tambahan berkas, yakni izin diplomatik dari Kementerian Luar Negeri / izin tinggal dari imigrasi dan Kartu Vaksinasi dari luar negeri.
Tahapannya dimulai dengan mendaftar dan mengajukan verifikasi melalui website https://vaksinln.dto.kemkes.go.id/sign/in. Proses verifikasi dilakukan Kementerian Kesehatan (bagi WNI) dan oleh masing-masing kedutaan (bagi WNA). Hasil verifikasi kemudian akan dikonfirmasi melalui email.
Setelah itu, daftar dan Login di aplikasi PeduliLindungi dan lengkapi akun sesuai data untuk mengaktifkan Status Vaksinasi:
> Dapatkan Kartu Verifikasi Vaksinasi dengan masuk ke web Pedulilindungi.id
> Pilih menu Cek Sertifikat dan lengkapi data.
Terakhir, buka aplikasi PeduliLindungi dan pilih Scan QR Code untuk check in.
Untuk informasi terkait COVID-19 kunjungi situs resmi Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional https://covid19.go.id/ dan https://s.id/infovaksin.
Sumber : menpan.go.id
Headline
LEAVE A REPLY