Jakarta, BIZNEWS.ID - Kebakaran yang melanda gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Sabtu, 22 Agustus malam, memasuki babak baru. Dua bulan usai kejadian, Bareskrim Polri akhirnya menetapkan pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab.
Dalam gelar perkara yang dimulai Jumat (23/10) pagi hingga sore, penyidik Bareskrim bersama Kejagung sepakat menetapkan 8 orang sebagai tersangka.
"Dengan ini, kami menetapkan 8 orang tersangka," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, di Mabes Polri, Jakarta.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo, menyebut 8 tersangka yakni 4 tukang berinisial T, H, S, dan K. Lalu seorang pekerja wallpaper berinisial IS. Kemudian seorang mandor berinisial UAM, Direktur PT APM berinisial R, serta Direktur Pengadaan Barang dan Jasa Kejagung berinisial NH.
”Ada tukang dan mandornya, Direktur PT APM (penyedia bahan pembersih lantai), dan Direktur Pengadaan Barang Kejaksaan Agung,” kata Sambo.
Sambo menyatakan, mereka ditetapkan sebagai tersangka lantaran dinilai lalai hingga menimbulkan kebakaran yang menimbulkan kerugian hingga Rp 1,11 triliun, bukan karena kesengajaan.
Sambo menyebut kelalaian itu berupa merokok di ruang Biro Kepegawaian lantai 6 gedung yang tengah direnovasi.
"Ada 5 tukang di lantai 6. Di ruangan kepegawaian. Apa aktivitas mereka? Selain pekerjaan, mereka juga melakukan kegiatan yang tak boleh dilakukan. Mereka merokok di tempat bekerja," kata Sambo.
Padahal di lantai 6, kata Sambo, ada sejumlah bahan kimia yang mudah terbakar. Bahan tersebut salah satunya minyak lobi atau pembersih lantai bermerek Top Cleaner.
Sambo menyebut pembersih lantai itu mengandung solar dan tiner. Terlebih pembersih lantai tersebut tak memiliki izin edar di Indonesia. Alhasil ketika muncul percikan dari rokok, api lama kelamaan semakin besar dan menjalar dengan cepat karena pembersih lantai tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan dan olah TKP, ternyata di gedung Kejagung menggunakan alat pembersih yang tak sesuai dengan ketentuan. Di mana ada minyak lobi yang biasa digunakan cleaning service di setiap gedung untuk pembersihan," ucap Sambo.
"Bisa kita simpulkan bahwa yang mempercepat terjadinya penjalaran api adalah penggunaan minyak lobi atau alat pembersih lantai yang bermerek Top Cleaner. Setelah dilakukan pendalaman, Top Cleaner ini tidak memiliki izin edar," lanjutnya.
Sambo menyatakan, pembersih lantai merek Top Cleaner telah digunakan Kejagung selama 2 tahun terakhir. Kelalaian inilah yang membuat NH ditetapkan sebagai tersangka. “Karena kealpaannya masih menggunakan bahan-bahan yang seharusnya tidak boleh digunakan," kata Sambo.
Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 188 jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Pasal 188 KUHP berbunyi:
Barang siapa menyebabkan karena kesalahannya kebakaran, peletusan atau banjir, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun atau hukuman denda sebanyak-banyaknya tiga ratus rupiah, jika terjadi bahaya umum untuk barang karena hal itu, jika terjadi bahaya kepada maut orang lain, atau jika hal itu berakibat matinya seseorang.
Infografik Denah Lokasi Kebakaran di Kejaksaan Agung. Foto: Chia Aulia/kumparan © Disediakan oleh Kumparan Infografik Denah Lokasi Kebakaran di Kejaksaan Agung. Foto: Chia Aulia/kumparan
Sementara, seorang cleaning service bernama Joko yang namanya sempat jadi perbincangan publik karena memiliki rekening tabungan Rp 100 juta tak terlibat dalam kebakaran ini. Penyidik telah memeriksa Joko dan rekening tabungannya, sampai mendatangi dua bank tempat Joko menyimpan uang untuk menelusuri asal uang ratusan juta itu.
Setelah diperiksa dengan teliti, tak ada yang mencurigakan dari rekening Joko. Uang sebanyak itu didapat Joko dari hasil menabung, tapi tak disebutkan berapa lama ia menabung.
Sosok Joko dalam kasus kebakaran ini pertama kali muncul dari pernyataan anggota Komisi III dari PDIP Arteria Dahlan. Dia menyebut Joko diperiksa dengan lie detector. Joko memang menjadi satu dari jajaran saksi dalam penyidikan.
Petugas pemadam kebaran merapikan selang setelah memadamkan kebakaran di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta. Foto: Willy Kurniawan/REUTERS © Disediakan oleh Kumparan Petugas pemadam kebaran merapikan selang setelah memadamkan kebakaran di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta. Foto: Willy Kurniawan/REUTERS
Untuk proses pembangunan kembali gedung utama kejagung, Komisi III DPR RI telah menyetujui penambahan anggaran yang diajukan Kejagung sebesar Rp 350 miliar.
"Tambahan belanja sebesar 350 miliar, pagu APBN 2021 disetujui jadi Rp 9,593 triliun," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Adies Kadir, dalam rapat dengan Kejagung, Polri, dan KPK, Senin (21/9).
Adapun tambahan anggaran ini sebelumnya diajukan Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi. Saat itu, diajukan tambahan anggaran Rp 400 miliar. Namun angka yang disetujui adalah Rp 350 miliar. Demikian Kumparan
Photo : googe image
Headline
LEAVE A REPLY