Home Hukum Berebut Pasar Genting Metal Terganjal Novelty Desain Industri

Berebut Pasar Genting Metal Terganjal Novelty Desain Industri

0
SHARE
Berebut Pasar Genting Metal Terganjal Novelty Desain Industri

Jakarta, BIZNEWS.ID - Perkembangan desain Industri dipacu tidak saja dari sisi kesan estetis, namun juga dari tampilan produk desain tersebut, disamping itu juga nilai dari aspek ekonomi serta daya tahan ketika produk industri ada dan dipergunakan oleh masyarakat.  Kepemilikan suatu Desain Industri berdasarkan asas pendaftaran (constitutive system), namun  persyaratan ini tidak cukup, dengan pengajuan permohonan pendaftaran desain industri, juga ditentukan memenui syarat Kebaruan (novelty) dari Desain Industri yang diajukan pendaftarannya., maka apabila Desain Industri yang terdaftar ternyata dikemudian hari tidak baru (lack of novelty) maka dapat muncul sengketa kepemilikan desain industri, di Pengadilan Niaga Jakarta. 


Hal ini diketahui setelah Dr. Suyud Margono, SH., MHum., FCIArb., memberikan keterangan Ahli Gugatan Pembatalan Desain Industri Produk Genteng Metal No. 41/Pdt.Sus-HKI/DesainIndustri/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst. di Pengadilan Niaga pada Pengadilan  Negeri Jakarta Pusat, dalam sesi sidang dihadapan Majelis Hakim  dan Tim Kuasa Hukum Penggugat dari Kantor Hukum Paul & hadid dan Kuasa Hukum Pihak  Tergugat dari Kantor Hukum Eddie Kusuma & Associates dalam sidang Terbuka untuk Umum Rabu, baru baru ini.

Perkara tersebut berdasarkan informasi yang beredar di khalayak ramai, sebetulnya sudah diketahui terjadi permasalahan, disebutkan permasalahan  hukum terkait Desain Industri berjudul Genteng Logam No. Registrasi: “IDD000053827” (milik Penggugat) yang sudah terdaftar lebih dulu dengan tanggal penerimaan 18 Desember 2018, kemudian ternyata diketahui dalam kegiatan perdagangan terdapat publikasi dan penjualan produk Desain Industri yang sama, juga  Terdaftar No Registrasi: “IDD000061103, bertanggal 20 Oktober 2020, dengan judul: Genteng Metal Flat Garis (milik Tergugat) yang ternyata memiliki  kesamaan (identical) dengan Desain Industri Milik Penggugat.


Berdasarkan Keterangan Saksi Ahli Dr. Suyud Margono juga Sekretaris Jenderal, Badan Arbitrase Mediasi Hak Kekayaan Intelektual (BAM-HKI), terkait adanya gugatan pembatalan Desain Industri, maka perlu dinilai terlebih dahulu “ikhwal kesamaan” terhadap Desain Industri yang dimiliki Tergugat.  Setelah dinilai atas kesamaan, maka penilaian terhadap unsur kebaruan (novelty), apakah  Gambar Desain Industri memilliki kesamaan  dimana fitur-fiturnya tersebut pada saat tanggal penerimaan ternyata  telah ada  produk Desain Industri yang telah diungkapkan (publikasi) sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam UU No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, apalagi dalam perkara ini Desain Industri terdaftar milik Tergugat yang menjadi pokok gugatan memiliki kesamaan dengan Desain Industri yang sudah terdaftar lebih dahulu dalam Daftar Umum Desain Industri cq Pangkalan Data Kekayaan Intual (Desain Industri). Maka bila terbukti Tergugat mengambil keuntungan dari Desain Industri yang memiliki market dengan cara meniru/ menjiplak kemudian mendaftarkan Desain Industri dari produk Desain Industri yang sudah ada (diungkapkan) terlebih dulu, maka Tergugat dapat dikualifikasikan sebagai Pemilik Merek yang memiliki etikad tidak baik,, pungkasnya.