Home Internasional AS Beri Tunjangan Pengangguran Rp 5,8 Juta per Minggu

AS Beri Tunjangan Pengangguran Rp 5,8 Juta per Minggu

0
SHARE
AS Beri Tunjangan Pengangguran Rp 5,8 Juta per Minggu

Jakarta, BIZNEWS.ID - Para pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) di Amerika Serikat akan mendapatkan insentif sebesar 400 dollar AS, atau setara Rp 5,8 juta (kurs Rp 14.600 per dollar AS) setiap minggunya. Insentif tersebut diberikan setelah Presiden Donald Trump menandatangani keputusan pada Sabtu (8/8/2020).

Keputusan tersebut berhasil setelah pembahasan panjang antara Partai Republik dan Partai Demokrat, terkait keberlanjutan program insentif Coronavirus Aid, Relief, and Economic Security Act (CARES Act).

Partai Republik menolak ide pemberian insentif sebesar 600 dollar AS per minggu yang diusung Partai Demokrat, dan hanya mengusulkan insentif sebesar 200 dollar AS per minggu.

Insentif sebesar 400 dollar AS per minggu merupakan titik tengah antara kedua masukan tersebut. Hal ini juga disebut bukti nyata keseriusan pemerintah AS untuk menangani dampak perekonomian yang diakibatkan oleh pandemi Covid-19. "Kami ingin membantu rakyat kami," ujar Trump, dikutip dari CNBC, Minggu (9/8/2020).

Penutupan aktivitas perekonomian yang dilakukan pemerintah AS untuk meredam penyebaran Covid-19 mengakibatkan hampir 20 juta orang kehilangan pekerjaannya.

Namun, saat ini sekitar setengah dari sektor pekerjaan telah pulih. Menurut laporan nonfarm payrolls, tingkat pengangguran di AS kini berada di level 10,1 persen.

Kendati jumlah pengangguran di AS masih tinggi, Partai Republik dan Partai Demokrat belum dapat mengambil keputusan terkait keberlanjutan CARES Act yang sudah berakhir pekan lalu.

Selain pemberian insentif untuk pengangguran, Trump juga menandatangani kebijakan penghentian pengusiran, memberikan pembebasan pajak dan menunda pembayaran pinjaman siswa.

"Melalui empat kebijakan ini, kami akan membantu masyarakat AS di tengah masa sulit ini," ucap Trump. Demikian Kompas.com


Photo : google image