Jakarta, BIZNEWS.ID - Terjadi pertentangan antara pelindungan Hak Pemakai Terdahulu Paten (prior used rights) dengan Kepemilikan Hak dalam Sistem Paten (patent holders rights), hal ini terkait dengan Patentabilitas yang sudah menjadi bagian dalam sistem registrasi dan rekordasi bidang Paten dalam ruang lingkup pelindungan Kekayaan Intelektual. Permasalahan ini juga karena terjadi ambiguitas “Invensi Yang Sama” Pihak Pemakai Terdahulu dalam Sistem Paten, padahal untuk registrasi Paten harus memenuhi Patentabilitas dalam permohonan Paten, meskipun secara konsep Hak Pemakai Terdahulu Paten sebagai Pihak yang telah menggunakan Paten sebelum Invensi diajukan Permohonan Paten. Hal ini disampaikan Dr. Suyud Margono (Ketua Umum - Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (AKHKI), sebagai Narasumber Focus Group Discussion disusunnya Naskah Analisis Urgensi PerlindunganTerhadap Pemakai Terdahulu Paten Pembentukan Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Pemakai Terdahulu Paten, pada tanggal 7 Maret 2024, secara daring yang diselenggarakan oleh Badan Strategi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Tahun Anggaran 2024 Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Hukum dan HAM RI.
Acara Focus Group Discussion (FGD) ini merupakan kebutuhan Tim Peneliti dengan Ketua Tim Syafril Mallombasang, sebagai Tim dari Pusat Strategi Kebijakan Pelayanan Hukum dan HAM., Kementerian Hukum dan HAM RI., yang dihadiri oleh beberapa Pengurus AKHKI dan Tim dari Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST) dan Rahasia Dagang, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) KemenKumHAM RI. Syafril sebagai Ketua Tim menyampaikan terjadinya potensi terjadinya perselisihan sebagai akibat adanya ide yang sama dalam pembuatan suatu produk, maka perlu dikaji peraturan pelaksana UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten yang bersifat teknis terkait Pemakai Terdahulu Paten sehingga Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM perlu melaksanakan kegiatan analisis strategi kebijakan terkait Pemakai Terdahulu Paten, sehingga terdapat Naskah kebijakan perlindungan Pemakai Terdahulu Paten berupa Naskah Pra Kebijakan, Policy Paper dan Policy Brief, dengan sebaran data lapangan diantaranya, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yoyakarta, Bali dan Sumatera Utara.
Dr. Suyud Margono, dalam paparannya yang berjudul Sistem Paten: Registrasi dan Kepemilikan Terhadap Pemakai Terdahulu,, menerangkan Pihak sebagai Pemakai Terdahulu suatu Invensi “hanya dapat diakui sebagai pemakai terdahulu” dengan mengajukan permohonan kepada Menteri. Pihak sebagai Pemakai Terdahulu suatu Invensi sebagai pemakai terdahulu dapat diajukan apabila patent granted terhadap “Invensi yang sama”, terjadi ambiguitas karena pengertian “Invensi yang sama” sebagai pemakai terdahulu menggunakannya berdasarkan pengetahuan Invensi tersebut (knowledge base industries and technology), sedangkan Pemilik Paten (sebagai Pemohon) harus menunjukan Patentabilitas kebaruan (novelty), langkah inventif (inventive step) dan teknologi dapat diterapkan dalam industri (industrial applicability), yang harus diajukan pada pemeriksaan substantive (substantive exam) dalam spesifikasi Paten, pungkasnya.
LEAVE A REPLY