Home Komunitas 2020, Catatan Kelam Bagi Jurnalis Indonesia

2020, Catatan Kelam Bagi Jurnalis Indonesia

0
SHARE
2020, Catatan Kelam Bagi Jurnalis Indonesia

Jakarta, BIZNEWS.ID - Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Abdul Manan mengatakan, tahun 2020 menjadi tahun yang kelam bagi insan pers di Indonesia. Mulai dari pandemi Covid-19 yang memberikan tekanan ekonomi bagi pers, ancaman kebebasan dan kekerasan, hingga regulasi yang merugikan.

"Tahun 2020 akan dikenang sebagai tahun yang khusus dalam sejarah Indonesia, termasuk juga pers," ujar Abdul dikutip dari siaran pers, Selasa (29/12).

AJI Indonesia mencatat 84 kasus kekerasan terhadap jurnalis selama 1 Januari - 25 Desember 2020. Jumlah ini terbanyak sejak AJI memonitor kasus kekerasan jurnalis sejak tahun 2006.

"AJI menduga kekerasan terhadap jurnalis di lapangan masih lebih banyak yang belum tercatat karena keterbatasan sumber daya manusia untuk memverifikasi kasus. Ini seperti yang terjadi di sejumlah wilayah Papua dan Papua Barat," ujar Abdul.

Kasus kekerasan terbanyak terjadi di Jakarta (17 kasus), kemudian Malang (15 kasus), Surabaya (7 kasus), Samarinda (5 kasus), Palu, Gorontalo, Lampung masing-masing 4 kasus.

Jenis kekerasan yang dialami jurnalis sebagian besar berupa intimidasi (25 kasus), kekerasan fisik (17 kasus), perusakan, perampasan alat atau data hasil liputan (15 kasus), ancaman atau teror 8 kasus. Polisi menempati urutan pertama pelaku kekerasan terhadap jurnalis dengan 58 kasus, disusul orang tak dikenal 9 kasus, dan warga 7 kasus.

Selain fisik, kekerasan terhadap jurnalis juga merambah ranah digital. Kasus teranyar adalah jurnalis Tempo yang mengalami percobaan peretasan pada 24 Desember 2020, setelah menulis laporan pembagian bantuan sosial. Pelaku berusaha meretas surat elektronik, akun media sosial sampai aplikasi pengirim pesan.

Situs Tempo.co dan Tirto.id juga diincar oleh peretas. Pelaku meretas sistem manajemen konten dan menghapus tujuh artikel Tirto.id. Terhadap Tempo.co, peretas berusaha mematikan server. Begitu juga situs Magdalene.co dan Konde.co, mendapatkan serangan siber hingga kesulitan diakses.

Sepanjang 2020 juga terjadi kasus doxing alias pelacakan dan pembongkaran identitas, terhadap sejumlah jurnalis. Jurnalis cek fakta Liputan6.com mendapatkan serangan doxing terkait karya jurnalistik yang diunggah pada 10 September 2020. Pelaku mempublikasikan data jurnalis ke sejumlah akun media sosial, foto jurnalis tersebut diambil tanpa izin dan diubah untuk mendeskreditkan korban.

Dua jurnalis pemeriksa fakta Tempo.co, Ika Ningtyas dan Zainal Ishaq mengalami kasus doxing serupa setelah membuat empat artikel verifikasi klaim dokter hewan M. Indro Cahyono terkait Covid-19 sejak April-Juli 2020.

Jurnalis Detik.com juga mengalami serangan doxing karena menulis rencana kunjungan kerja Presiden Jokowi ke Bekasi untuk membuka mall di tengah kasus Covid-19 masih tinggi. Identitas jurnalis itu diekspos, serta ada ancaman pembunuhan dan teror order makanan fiktif.

Pemidanaan Jurnalis

Tahun 2020 mencatat pemidanaan terhadap jurnalis Banjarhits.com, Diananta Putra Sumedi. Kasus Diananta bermula dari berita yang ditayangkan Banjarhits.id/Kumparan.com berjudul "Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel" pada 8 November 2019 pukul 19.00 WITA. Berita ini ditulis oleh Diananta dan merupakan hasil wawancara dengan narasumber dari masyarakat adat suku dayak yaitu Bujino, Riwinto, dan Sukirman.

Awalnya kasus dilaporkan ke Dewan Pers. Meski sudah diproses, polisi tetap memproses kasus hingga masuk ke pengadilan. Diananta divonis bersalah menyebarkan informasi menimbulkan kebencian individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan sesuai pasal 28 Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. AJI menilai, hakim mengabaikan UU Pers sebagai lex specialist dibandingkan UU ITE, yang mengatur mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan.

"Vonis ini menjadi preseden buruk bagi pers karena bisa dipakai oleh siapa saja untuk mempidanakan, dan mengintimidasi, jika terusik oleh pemberitaan media. Tentu saja ini akan berdampak pada tumpulnya fungsi kontrol sosial oleh pers," kata Abdul.

AJI Indonesia juga menyoroti regulasi UU Omnibus Law Cipta Kerja yang disahkan tahun ini. Undang-undang sapu jagat ini berusaha mengubah sejumlah undang-undang sekaligus. Semula akan mencakup 79 undang-undang, belakangan ada yang dikeluarkan dari pembahasan namun ada juga yang dimasukkan lagi menjelang akhir.

"Undang-undang yang berhubungan dengan jurnalis dan media yang hendak diubah adalah Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Undang Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, dan Undang Undang Ketenagakerjaan. Undang Undang Pers kemudian dikeluarkan dari pembahasan setelah mendapat protes dari komunitas pers," kata Abdul.

Selain itu, AJI juga menyoroti Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Protokol Persidangan dan Keamanan Dalam Lingkungan Pengadilan yang ditetapkan pada 27 November 2020. Aturan itu mengatur pengambilan foto, rekaman audio, dan rekaman audio visual harus seizin hakim atau ketua majelis hakim. Substansi aturan itu sama dengan Surat Edaran Nomor 2 tahun 2020 Tentang Tata Tertib Menghadiri Persidangan pada 7 Februari 2020 lalu. Bahkan, ada ancaman pemidanaan bagi yang melanggar.

"AJI menilai peraturan MA ini akan membatasi hak jurnalis dalam mencari informasi, yang itu diatur dan dilindungi oleh Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers," kata Abdul. Demikian merdeka.com

Photo : google image