Jakarta, BIZNEWS.ID - Satu lagi menteri Kabinet Indonesia Maju terjerat kasus korupsi. Pada Minggu (6/12/2020, Menteri Sosial Juliari P Batubara ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang atau jasa terkait bantuan sosial penanganan Covid-19 di lingkungan Kementerian Sosial oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Juliari menjadi menteri kedua pemerintahan Joko Widodo-Ma'ruf Amin yang ditetapkan sebagai tersangka KPK.Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menjadi tersangka kasus dugaan perizinan tambak, usaha, atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.
Baca juga: Juliari Batubara Jadi Tersangka, Total 4 Menteri di Era Jokowi yang Tersandung Kasus Dugaan Korupsi. Edhy ditetapkan sebagai tersangka 10 hari sebelum Juliari, yakni pada 26 November 2020.
Menurut KPK, penetapan Juliari sebagai tersangka merupakan tindak lanjut atas operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK, Sabtu (5/12/2020) dini hari. Dalam kasus ini, Juliari diduga menerima uang suap hingga Rp 17 miliar dalam pengadaan paket bansos sembako untuk wilayah Jabodetabek di tahun 2020.
Presiden Jokowi pun angkat bicara terkait hal ini. Jokowi menyatakan tak bakal melindungi pejabatnya yang terlibat korupsi. “Saya tidak akan melindungi yang terlibat korupsi!” kata Jokowi dengan nada tegas lewat kanal YouTube Sekretariat Presiden, Minggu (6/12/2020).
Jokowi menyebut, dana yang dikorupsi Juliari merupakan uang bansos yang sejatinya sangat diperlukan untuk rakyat dan memulihkan ekonomi nasional dalam penanganan Covid-19.
Ia telah berulang kali mengingatkan menterinya agar berhati-hati untuk membelanjakan anggaran Covid-19, termasuk untuk penyaluran bansos. Peringatan tersebut kerap disampaikan Jokowi saat membuka rapat terbatas penanganan Covid-19 di Istana Kepresidenan, Jakarta.
"Itu uang rakyat, apalagi ini terkait dengan bansos, bantuan sosial dalam rangka penanganan covid dan pemulihan ekonomi nasional," ujar dia.
Jokowi mengaku sudah sejak awal mengingatkan jajarannya agar tak korupsi. Bahkan, peringatan itu ia ulang terus-menerus agar benar-benar dijalankan para menterinya.
Jokowi bilang, ia tak pernah bosan mengingatkan para menteri untuk membuat sistem pencegahan korupsi di masing-masing kementerian. “Saya sudah ingatkan sejak awal kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, jangan korupsi. Sudah sejak awal. Dan juga terus-menerus saya sampaikan,” kata dia.
Terkait kasus Juliari, Jokowi menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang berlangsung kepada KPK. Ia yakin, lembaga antirasuah tersebut akan bekerja secara transparan dan profesional.
Jokowi menyebut, pemerintah akan terus mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK.
“Oleh sebab itu juga berulang kali saya juga mengingatkan ke semua pejabat negara, baik itu menteri, gubernur, bupati, dan wali kota, dan semua pejabat untuk hati-hati dalam menggunakan uang dari APBD kabupaten/kota, APBD provinsi, dan APBN. Itu uang rakyat,” kata Presiden.
Jokowi pun menunjuk Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy sebagai Menteri Sosial Ad Interim untuk menggantikan Juliari.
Adapun Juliari mengaku bakal segera mengundurkan diri dari jabatannya setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka. "Ya, ya nanti saya buat surat pengunduran diri," kata Juliari di Gedung Merah Putih KPK, Minggu (6/12/2020) sore seperti dikutip dari Antara.
Minggu kemarin, KPK menahan Juliari di Rutan Cabang KPK Pomdam Jaya Guntur untuk 20 hari pertama terhitung sejak Minggu sampai 25 Desember 2020.
Politikus PDI-P tersebut juga mengatakan akan mengikuti proses hukum yang menjeratnya tersebut. "Saya ikuti dulu prosesnya ya. Mohon doanya teman-teman," kata dia.
Uang suap dalam kasus ini diberikan oleh perusahaan rekanan Kementerian Sosial yang menggarap proyek pengadaan dan penyaluran bansos Covid-19.
Atas perbuatannya, Juliari disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain Juliari, KPK menetapkan empat tersangka lain dalam kasus ini, yakni Matheus Joko Santoso, Adi Wahyono, Ardian I M dan Harry Sidabuke.
Matheus dan Adi merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial yang diduga turut menerima suap sedangkan Ardian dan Harry adalah pihak swasta yang menjadi tersangka pemberi suap. Demikian Kompas.com
Photo : setkab
Headline
LEAVE A REPLY